Angkutan Barang tak Dapat BBM Subsidi

ilustrasi:beritabatavia.com

Alokasi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) terus diminimalisasi. Selain akan menaikkan harga BBM subsidi pada April 2012 b, pemerintah juga telah meniadakan alokasi BBM subsidi untuk angkutan barang.

“Kalau dalam aturan yang lama transportasi angkutan barang masih bisa mendapatkan subsidi, tapi dengan adanya aturan baru ini, angkutan barang tidak dapat alokasi lagi,” ujar Assistant Customer Relation – External Relation PT Pertamina Pemasaran BBM Ritel Region V, Rustam Aji, di Surabaya, Selasa (28/2/2012).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu pada 7 Februari 2012 sebagai pengganti Perpres nomor 9/2006.

Dalam aturan yang baru tersebut dijelaskan secara rinci siapa saja yang berhak menerimanya serta kuota yang ditetapkan.

Untuk penerima minyak tanah bersubsidi meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan yang berada di wilayah yang belum terkonversi LPG. Sementara penerima premium subsidi adalah Usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, dan pelayanan umum (krematorium, tempat ibadah), yang dalam pembelian harus dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.

BBM subsidi juga diberikan kepada kendaraan bermotor, baik milik pribadi maupun milik instansi pemerintah ataupun umum, semua jenis ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran serta kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Untuk Solar bersubsidi, yang berhak menerima adalah usaha mikro, usaha pertanian, dan pelayanan umum (krematorium, tempat ibadah, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit tipe C dan D, Puskesmas) yang dalam pembelian harus dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya dengan tanpa adanya pembatasan kuota.

Sementara untuk usaha perikanan, nelayan yang mendapatkan solar subsidi adalah yang menggunakan kapal ikan Indonesia yang terdaftaf di SKPD Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi Perikanan dengan ukuran maksimum 30 GT dengan verifikasi dan surat rekomendasi Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Kabupaten/Kota.

“Di Perpres sebelumnya, kapal ikan dengan ukuran di bawah 30 GT maupun di atas 30 GT berhak menerima Solar Bersubsidi, dengan kebutuhan BBM paling banyak 25 kiloliter per bulan untuk kegiatan penangkapan ikan,” terang Rustam.

Serta sarana transportasi angkutan umum barang berupa kapal berbendera Indonesia, berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur dan penggunaannya diatur oleh Kementerian Perhubungan.

“Khusus untuk pembatasan berat kapal nelayan, kami kita di Jatim tidak akan berpengaruh karena hampir seluruh kapal nelayan Jatim beratnya tidak melebihi 30 GT,” ujar Rustam.

Hanya saja, karena pada aturan baru ini tidak ada pembatasan alokasi untuk per unit kapal. Maka dimungkinkan akan ada lonjakan permintaan.

“Tapi kami akan tetap menyalurkan sesuai dengan kuota yang ditetapkan, yaitu sebesar 2.600 kiloliter per hari untuk wilayah Jatim,” tegasnya.

“Dan Pertamina, sebagai salah satu Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah untuk menyalurkan BBM Tertentu (BBM Subsidi), tunduk terhadap Perpres tersebut, sambil menunggu petunjuk teknis selanjutnya sebagai tindak lanjut penerbitannya,” ujar Rustam. kabarbisnis.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2859. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim