Jawa Timur Desak Bagi Hasil Cukai Tembakau Dinaikkan

ilustrasi: tempo.co

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendesak pemerintah pusat menaikkan persentase Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari dua persen menjadi 10 persen.

Asisten Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Hadi Prasetyo, menjelaskan permintaan kenaikan tersebut sangat mendasar karena saat ini Jawa Timur merupakan pemasok terbesar kebutuhan tembakau secara nasional. ”Jawa Timur memasok 50 persen kebutuhan nasional, namun dana bagi hasil cuma dua persen,” kata Hadi ketika dihubungi Tempo, Kamis, 9 Februari 2012.

Mengutip data yang dimilikinya, Hadi mengatakan setiap tahun Jawa Timur menyumbang sekitar 165 ribu ton tembakau dengan potensi pendapatan bagi negara mencapai Rp 33 triliun.

Menurut Hadi, dengan DBHCHT yang hanya dua persen, Pemerintah Provinsi Jawa Timur setiap tahun hanya mendapatkan dana bagi hasil dari pusat tak lebih dari Rp 700 miliar. Itupun harus dibagi lagi kepada kabupaten penghasil tembakau sehingga jumlah yang diperoleh Rp 400 miliar per tahun. “Kami sudah berkali-kali mengusulkan kenaikan tersebut kepada Kementerian Keuangan, tapi belum ditanggapi,” ujar Hadi.

Anggota Komisi Perekonomian DPRD Jawa Timur, Ana Lutfi, mengatakan target sumbangan dari Jawa Timur untuk sektor tembakau di tahun 2012 meningkat dari Rp 33 triliun menjadi Rp 40 triliun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2012 tentang DBHCHT. “Kami berkomitmen menaikan setoran ke pusat, seyogyanya pusat juga punya komitmen menaikkan pendapatan Jawa Timur,” ucap politikus PAN itu. tempo.co

Komentar Pembaca

  1. bagus beritanya, dan bisa dikutip untuk bahan berita.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim