Jatim Perketat Peredaran Hortikultura Impor

ilustrasi: su.wikipedia.org

Penerapan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89 dan 90 tentang pengalihan pintu masuk 46 jenis hortikultura impor dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya langsung direspons Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim Budi Setiawan, di Surabaya, Kamis (9/2/2012), mengatakan, langkah yang dilakukan Pemprov Jatim untuk memproteksi peredaran komoditas hortikultura impor di Jawa Timur adalah dengan menerbitkan peraturan gubernur (pergub).

Saat ini, kata Budi, konsep pergub sedang digarap karena harus merangkum usulan dari Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan. Konsep pergub akan diajukan ke Biro Hukum Pemprov Jatim dan selanjutnya diproses oleh gubernur. ”Diharapkan pergub segera terbit,” katanya.

Dalam pergub akan diatur bongkar barang di pelabuhan harus seizin Gubernur Jatim. Jadi perlu dibuat secara terinci syarat serta pengawasan di lapangan agar produk impor benar-benar tidak beredar di Jatim.

Untuk itu, kata Budi, perlu koordinasi dengan dinas pertanian terkait mengenai waktu panen berbagai produk hortikultura di Jatim. Jadi, ketika di Jatim sedang panen jeruk, jeruk impor dilarang bongkar di Tanjung Perak.

Ketentuan itu penting karena potensi produk hortikultura Jatim besar dan beberapa komoditas justru cendrung surplus. Kelebihan produksi tersebut karena tidak seluruhnya terserap pasar untuk konsumsi masyarakat Jatim.

Adapun komoditas hortikultura yang setiap tahun surplus, antara lain, wortel sebanyak 45.096 ton per tahun, sementara konsumsinya hanya 25.990 ton. kompas.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim