Pembahasan Raperda BUMD Masih Alot

ilustrasi: jurnalberita.com

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berlangsung alot. Sebagaian besar komisi yang ada di DPRD Jawa Timur menolak kehadiran Raperda tersebut. Pasalnya, payung hukum dari pemerintah pusat yang dijadikan pijakan dari Raperda tersebut sampai sekarang belum turun. Dikhawatirkan, kalau Raperda BUMD dipaksakan menjadi Perda maka akan mubazir.

Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Renville Antonio meminta agar pembahasan Raperda BUMD ditunda. Raperda BUMD baru bisa dibahas ketika dasar hukum berupa Undang Undang (UU) BUMD sudah disahkan pemerintah pusat. “Kami tidak menolak atau menerima, tetapi kami usulkan untuk ditunda sampai UU BUMD disahkan terlebih dahulu agar payung hukumnya jelas,” katanya.

Memang, sampai saat ini RUU BUMD itu masih digodok oleh DPR RI. Dikhwatirkan kalau nantinya Raperda BUMD disahkan terlebih dahulu, justru akan bertabrakan dengan UU BUMD dari pemerintah pusat. “Dasar pijakan yang paling tepat untuk raperda BUMD ini Ya UU BUMD. Kalau kita berpijak kepada undang-undang yang lain nanti secara subtansi akan kurang tepat saya rasa,” lanjut Renville.

Dikatakannya, jika nanti Raperda BUMD dipaksakan menjadi Perda, bisa jadi akan dilakukan revisi ketika tidak sesuai dengan UU BUMD yang akan disahkan. Hal itu menyebabkan biaya membengkak. “Studi banding, tinjauan kelapangan 4 kali, tahap finalisasi dan seminar dananya ratusan juta kalau direvisi kan kita sama saja menghamburkan uang rakyat,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Jatim, Gatot Soedjito menilai Raperda BUMD sangat mendesak untuk dibahas. Diharapkan, dengan disahkannya Raperda tersebut, kinerja BUMD di Jawa Timur menjadi optimal. “Kalau semua fraksi menyetujui nantinya tidak ada kendala lagi dan bisa segera digedok,” katanya.

Menurut Gatot, dengan adanya Raperda tersebut, pemantauan kinerja BUMD dapat dilakukan secara optimal. Selama ini, kata Gatot, dari 12 perusahaan yang dimiliki Pemprov Jatim pengelolaannya masih membutuhkan perbaikan.”Untuk mendorong peningkatan kinerja BUMD agar bisa maksimal,” katanya.

Disahkannya Raperda BUMD menjadi Perda diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan mendorong efisiensi perusahaan daerah yang dimiliki Pemprov Jawa Timur. Dalam Perda itu sendiri akan diatur mengenai struktur BUMD, pola investasi dan tata kelola serta perlindungan asset daerah.

Dijelaskannya, hari ini akan digelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan pandangan eksekutif atas Raperda BUMD. Setelah itu, nantinya seluruh fraksi yang ada di DPRD Jawa Timur juga akan menyampaikan tanggapannya terhadap Raperda tersebut.”Hari ini akan disampaikan dalam rapat Paripurna,” katanya lagi.

Selain membahas tentang Raperda BUMD, dalam rapat Paripurna hari ini juga akan dibahas empat Raperda lainnya antara lain Raperda pulau terpencil, Raperda larangan pemotongan sapi betina, Rapertda bantuan hukum untuk orang tidak mampu serta Raperda Wilayah dan Pulau terpencil.”Rinciannya seperti itu nanti kalau memang sudah ada pandangan fraksi akan dievaluasi kembali apakah bisa dinaikan menjadi Perda,” katanya. surabayapost online

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim