Izin Pembangunan RSD II Pamekasan Ditangan Pemkab

ilustrasi

Kementerian Kesehatan menegaskan tidak memiliki wewenang mengeluarkan izin pembangunan dan operasional untuk rumah sakit kelas C dan D. Izin tersebut merupakan kewenangan pemerintah kota atau kapubaten setempat.

Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan Murti Utami dalam keterangan pers yang diterima. Menegaskan hal ini terkait berita batalnya pembangunan RSD II Pamekasan, Jawa Timur (mediaindonesia.com, 15 Januari 2012).

“Berdasarkan Undang Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, izin pembangunan dan operasional rumah sakit kelas C dan D ada ditangan pemerintah kota atau kabupaten. Jadi tidak benar jika pemerintah pusat tidak bersedian mengeluarkan izin pembangunan rumah sakit Pamekasan II karena itu memang ini bukan kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.

Ia menambahkan tahun ini, Pemda Pamekasan sudah menyiapkan dana dari APBD untuk pengembangan fisik Puskesmas Waru menjadi rumah sakit kelas D. Dijelaskan, pemda setempat juga telah melakukan Upaya Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan (UPL-UKL) dan studi kelayakan serta telah memiliki masterplan pembangunan rumah sakit tersebut.

Murti menambahkan Kemenkes sangat mendukung upaya daerah-daerah untuk meningkatkan akses kesehatan kepada masyarakat, termasuk dalam pembangunan rumah sakit-rumah sakit. “Namun, hal itu tetap harus mengacu pada perundangan yang berlaku,” imbuhnya. MICOM

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 8540. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim