Tanah (Air) untuk Rakyat

Ilustrasi

Mungkinkah sebuah negara-bangsa besar seperti negeri kita ini bisa bertahan di tengah persaingan global yang cenderung saling menisbikan dewasa ini jika terus-menerus menafikan hak-hak sosial dan ekonomi rakyatnya? Adakah arti politik, demokrasi, dan pemerintahan jika rakyat tidak merasa turut serta di dalamnya?

Persoalan-persoalan besar dan krusial di balik pertanyaan-pertanyaan di atas tampaknya harus dipahami sebagai akar masalah di balik meningkatnya gelombang demonstrasi, unjuk rasa, dan bahkan perlawanan berbagai elemen masyarakat terhadap negara akhir-akhir ini. Sangat jelas bahwa yang diperlukan rakyat bukan sekadar hak-hak politik dan kebebasan sipil, melainkan jauh lebih luas dan mendasar. Rakyat butuh hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara, termasuk di dalamnya hak hidup layak, hak atas pekerjaan, hak atas jaminan sosial, hak memeluk agama dan kepercayaan yang berbeda, dan seterusnya.

Meski semua hak itu sudah termuat lengkap dalam konstitusi kita, negara seolah-olah tak berdaya melindunginya. Dalam banyak konflik agraria, sejak kasus Jenggawah, Jember (1978), hingga Mesuji, Lampung-Sumatera Selatan, dan Bima, NTB (2011), akar persoalan pada dasarnya belum bergeser, yakni kegagalan negara melindungi dan menyantuni rakyat. Dalam era otoriter rezim Orde Baru, konflik Jenggawah bisa dianggap ”wajar” karena penyelenggara negara yang dipimpin Soeharto bukan hanya tidak memiliki legitimasi dan mandat rakyat, melainkan juga berkuasa atas nama otoritarianisme itu sendiri.

Ironisnya, ketika demokrasi sudah direbut serta para pemimpin dan penyelenggara negara di pusat dan daerah telah dipilih secara langsung, negara sering kali tidak hadir membela dan melindungi hak-hak sosial dan ekonomi rakyat. Tidak jarang negara—baik dalam wujud pemerintah, parlemen, maupun aparat negara lainnya—justru melarikan diri dari tanggung jawab mereka. Mulai dari Jenggawah hingga Mesuji dan Bima, nasib dan status rakyat negeri ini tidak berubah. Sebagai pemilik sah atas Tanah Air, mereka dicurigai, diintimidasi, dan dikejar-kejar aparat negara yang bersekongkol dengan agen-agen jaringan kapitalisme global.

Kaum penjahat

Gelombang unjuk rasa dan demonstrasi menuntut pemenuhan hak-hak dasar rakyat yang kerap muncul belakangan ini tak akan terjadi seandainya bangsa ini memiliki para pemimpin dan penyelenggara negara yang bertanggung jawab. Sehebat apa pun demokrasi yang kita bangun, tak akan ada artinya jika pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah hanya menghasilkan para penguasa kerdil yang hanya berpikir picik untuk terus memperbesar perut buncit mereka. Apalagi, sudah lazim diketahui, demokrasi tanpa kepemimpinan hampir pasti berbuahkan anarki di tingkat massa dan pemaksaan kehendak di tingkat elite.

Pengalaman lebih dari satu dekade praktik demokrasi pasca-rezim otoriter Orde Baru memperlihatkan tidak adanya upaya serius partai-partai politik melembagakan demokrasi yang berkepemimpinan. Parpol yang menjadi agen utama demokrasi sekadar melahirkan politisi yang siap untuk berkuasa dan memperkaya diri, tetapi tanpa moralitas dan tanggung jawab kepemimpinan.

Akibatnya, seperti pernah disebut oleh Olle Tornguist, demokrasi formal memang terbentuk, tetapi secara substansi yang terjadi sesungguhnya adalah ”demokrasi kaum penjahat” (dalam R William Liddle, ed, 2001). Pada dasarnya sebagian mereka yang terpilih dalam pemilu dan pilkada adalah para penjahat yang berbaju sebagai ”pemimpin” dan atau ”wakil rakyat”.

Sinyalemen Tornguist, yang dikutip Lidlle, agak sulit dimungkiri jika kita melihat fenomena politik di Tanah Air selama lebih dari 10 tahun terakhir. Di depan kamera televisi, mereka yang menyebut diri dan menepuk dada sebagai pemimpin dan wakil rakyat sangat berapi-api membela kepentingan rakyat. Dalam sidang-sidang terbuka parlemen, pimpinan eksekutif ataupun para wakil rakyat tampak berbusa-busa membela wong cilik.

Akan tetapi, di belakang layar, di kafe-kafe sosialita kota besar ataupun di lobi-lobi hotel berbintang, mereka mengkhianati konstitusi. Mereka bersekongkol dengan para pemodal, memperjualbelikan pasal suatu rancangan undang-undang, dan pada akhirnya menikam rakyat kita tepat di jantung kehidupannya.

Pemimpin asyik sendiri

Tentu saja benar bahwa negeri yang kaya sumber daya alam ini butuh para pemodal alias investor di berbagai bidang. Sebab, bagaimanapun, investasi tidak hanya merekam tingkat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sumber pendapatan negara. Namun, investasi yang malah menyengsarakan dan mengorbankan nasib rakyat jelas melanggar konstitusi dan tidak bermoral.

Karena itu, persoalannya bukan pada keberadaan investasi—asing dan domestik—sebagai sumber gairah ekonomi dan denyut nadi pembangunan. Masalahnya lebih terletak pada ketakmampuan para pengelola negeri ini mendesain format investasi yang tidak hany prorakyat, tetapi juga pro-kelangsungan bumi, air, ekosistem, dan segenap keragaman hayati yang dikandungnya. Investasi sebesar apa pun tidak ada artinya apabila tidak diabadikan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat konstitusi kita.

Akumulasi salah urus negara dan pemerintahan seperti ini semestinya tidak berlarut-larut jika para pemimpin politik dan wakil rakyat tak hanya pintar mengumbar pidato, janji, dan retorika politik yang sama. Sebaliknya, juga cerdas dalam mencari, merumuskan, dan mengeksekusi solusi yang diperlukan agar gelombang protes tidak bermuara pada anarki sosial yang bisa saling menghancurkan.

Sudah waktunya para pemimpin politik dan wakil rakyat berhenti ”asyik sendiri” mencari kiat dan siasat baru agar tetap bisa berkuasa pada pemilu berikutnya. Meski hal itu sah-sah belaka, percayalah, demokrasi yang kita raih tak ada artinya apabila hanya memfasilitasi keleluasaan para agen kapitalisme global menguasai tanah rakyat dan akhirnya menyengsarakan mereka di Tanah Air-nya sendiri.

Syamsuddin Haris Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)/ Kompas Opini

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 3842. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim