Santi Cabut Testimoni Keterlibatan Sekdaprov

Sekdaprov Jatim Dr H Rasiyo didamping Kuasa Hukum Rasiyo, Moch Arifin dan Kabiro Hukum Setdaprov Jatim Suprianto, menunjukkan surat pernyataan Santi saat memberikan keterangan pers di Ruang Kadiri Kantor Gubernur Jatim, Kamis (19/1).

Tersangka penipuan CPNS Elizabeth Susanti alias Santi, kembali membuat pengakuan mengejutkan. Setelah sebelumnya mencabut testimoni pernah mentransfer uang senilai Rp100 miliar, kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendaharanya Nazaruddin, kini Santi kembali mencabut pernyataannya yang menyatakan Sekdaprov Jatim Dr H Rasiyo pernah menerima uang sebesar Rp10 miliar dari dirinya.

Kuasa Hukum Rasiyo, Moch Arifin menegaskan, jika Santi telah mencabut pernyataannya yang menyeret nama Rasiyo sebagai salah seorang yang telah menerima uang dari Santi, setelah pihaknya mendatangi Santi di Rutan Medaeng, Rabu (18/1), sekitar pukul 11:00 WIB.

“Santi menulis dengan tangannya sendiri surat pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai, jika Rasiyo tidak terlibat dalam masalah ini,” kata Moch Arifin bersama Rasiyo didampingi Kabiro Hukum Setdaprov Jatim Suprianto, dihadapan wartawan di ruang Kadiri Kantor Gubernur Jatim, Kamis (19/1).

Dalam surat pernyataan yang ditulis tangan tersebut ada tiga pernyataan. Pertama, terhadap perkara saya ini, yaitu penipuan CPNS di Pemprov Jatim tidak ada kaitannya dan tidak ada hubungannya dengan P Rasiyo (Sekdaprov Jatim).

Kedua, Saya tidak pernah menyerahkan uang dalam bentuk apapun baik langsung atau tidak langsung kepada P Rasiyo (Sekdaprov Jatim). Dan ketiga, uang hasil penipuan tersebut, semua saya serahkan kepada Hartoyo SH MH (Ketua OKK PD Jatim), baik tunai maupun transfer.

Terkait kasus ini, Moch Arifin mengatakan, pihaknya memutuskan tidak melaporkan balik Santi kepada kepolisian. Ini karena keterangan Santi tidak benar adanya dan tidak dilengkapi fakta hukum. “Jadi buat apa kami buang-buang energi melaporkan dia. Tidak level seorang Sekdaprov Rasiyo menanggapi ocehan yang ngawur,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekdaprov Jatim Dr H Rasiyo menuturkan, selama ini dirinya memang sering disudutkan Santi. Dibalik terali jeruji Santi sering kali membuat terstimoni-testimoni yang membuat fitnah dirinya. Akhirnya untuk melakukan klarifikasi masalah ini, Rasiyo memutuskan untuk menunjuk seorang pengacara.

Kendati Rasiyo mengaku dipojokkan, dirinya tetap tidak akan melakukan tuntutan balik ke Santi. “Allah adalah Maha Pemurah dan Pemaaf, sebagai manusia saya juga telah memaafkan Santi. Jadi, tidak benar kalau saya ikut terlibat penipuan CPNS itu,” tuturnya.

Kabiro Hukum Setdaprov Jatim Suprianto menambahkan, Rasiyo adalah pejabat publik yang tidak memenjarakan rakyatnya sendiri, seperti Santi. “Kami bicara berdasarkan fakta hukum, buat apa berandai-andai tanpa bukti kuat,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum Santi, Heru Joko Waluyo memberikan pernyataan yang mengejutkan. Yakni, Santi mau membuat surat pernyataan tersebut karena ditekan pihak Rasiyo. n iib

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim