Ketakberdayaan di Era Demokrasi

ilustrasi: news.okezone.com

Apa yang dilakukan sebagian warga yang menuntut keadilan? Menjahit mulut sendiri, menduduki fasilitas publik, atau berkemah di depan gedung DPR.

Sulit menyebut itu semua sebagai pilihan tindakan. Dalam ketidakbebasan karena terbatas atau tiadanya pilihan, tindakan itu nekat bercampur pasrah.

Bagaimana politik demokrasi memandang ketakberdayaan di tengah tiadanya pembatasan sistematis atas partisipasi warga negara oleh kekuasaan negara? Pendekatan pembangunan seperti apa yang memungkinkan partisipasi lebih baik oleh warga negara dalam diskursus publik?

Kesetaraan dalam demokrasi

Saya ingin berangkat dari Thomas Christiano yang menyebut demokrasi sebagai ”suatu metode pengambilan keputusan kolektif yang di dalamnya setiap orang punya hak setara memainkan suatu peran”. Di sini tak boleh ada halangan sistematis yang merintangi warga negara mengemukakan kepentingan agar diakomodasi dalam kebijakan publik.

Demokrasi pertama-tama harus memastikan semua warga negara secara prinsip sama kedudukannya dalam kehidupan bernegara. Kesetaraan ini menjamin kebebasan partisipasi bagi seluruh warga negara. Namun, kesetaraan kesempatan berpartisipasi tak serta-merta menjamin akomodasi berkeadilan atas berbagai kepentingan.

Di tengah keterbatasan sumber daya negara memenuhi berbagai tuntutan, proses politik adalah tarik-menarik di antara berbagai kepentingan untuk memperoleh prioritas dalam kebijakan publik. Dalam tarik-menarik itu kepentingan warga sekitar area pertambangan, misalnya, tak serta-merta diakomodasi secara berimbang dengan kepentingan korporasi pemegang izin tambang eksplorasi.

Berhadapan dengan masalah semacam itu, Christiano menuntut kesetaraan sarana berpartisipasi dalam keputusan kolektif. Bagi Christiano, pengambilan keputusan demokratis butuh kesetaraan tertentu terkait sumber daya untuk mencapai tujuan karena jika kita berangkat dari suatu prinsip kesetaraan dalam menimbang kepentingan, sesungguhnya kesetaraan sumber daya merupakan tafsir paling masuk akal menyangkut ideal itu.

Distribusi berkeadilan atas sumber daya merupakan mimpi banyak orang. Namun, apakah fokus pada sarana berpartisipasi itu suatu pandangan yang memadai menjawab keterpinggiran?

Kapabilitas dan kebebasan

Berkenaan dengan itu, perlu kita timbang gagasan Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999) dan digemakan ulang lebih canggih dalam The Idea of Justice (2009). Gagasan Sen bertolak dari pandangannya bahwa kapabilitas itu terkait dengan kebebasan substantif yang berperan penting dalam kemampuan orang melakukan berbagai hal yang patut dihargai.

Pendekatan kapabilitas berfokus lebih komprehensif pada kehidupan manusia, bukan sekadar pada sumber daya seseorang. Dengan itu, Sen menggeser perhatian dari sarana kehidupan (yang kerap dipersamakan dengan pendapatan) menuju kesempatan aktual yang dimiliki seseorang (mewujudkan tujuan yang patut diupayakan) dan selanjutnya menuju kebebasan untuk mampu mewujudkan tujuan itu.

Jadi, untuk mengatasi keterpinggiran, kita tidak mungkin menyimak peningkatan pendapatan belaka, tetapi bagaimana menumbuhkan kapabilitas agar warga negara berdaya, bebas.

Bagaimana orang dapat memperluas kebebasannya lebih esensial ketimbang bagaimana orang dapat meningkatkan pendapatannya. Pembangunan dengan begitu diarahkan mewujudkan kebebasan yang melandasi keadilan. Pasti tak ada keadilan dalam ketimpangan dan keterbelengguan. Di sini gagasan demokrasi terkait dengan gagasan keadilan.

Peningkatan kapabilitas dapat dikembangkan melalui program pendidikan, perawatan kesehatan, pemberdayaan perempuan, dan pengembangan keahlian dasar lain yang memampukan orang menjalani kehidupan sebagaimana dikehendaki. Peningkatan kapabilitas tak hanya berdampak pada peningkatan potensi perolehan pendapatan. Juga kualitas partisipasi warga negara dalam kehidupan demokrasi akan meningkat.

Kesejahteraan ekonomi yang dibarengi tingkat kesehatan dan pendidikan yang layak berpeluang memampukan warga menyuarakan kepentingan tanpa harus menjahit mulut sendiri.

Indonesia yang mengecewakan

Di tengah lesunya perekonomian global, pemerintah kerap bangga dengan meningkatnya PDB, menurunnya inflasi, dan rasio utang terhadap PDB relatif moderat. Prestasi itu terasa ironis dengan merebaknya konflik kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang menuntut korban nyawa. Patut ditelaah, apakah ironi itu membuktikan pembangunan Indonesia tak berorientasi pada kebebasan.

Dalam refleksi 2011, tokoh agama menegaskan bahwa orientasi pada pertumbuhan ekonomi telah mengalahkan komitmen pada kemanusiaan. Itu tidak berarti pembangunan ekonomi berlawanan dengan kemanusiaan, tetapi bahwa orientasi yang terlalu sempit berfokus pada pendapatan ekonomi telah melalaikan hakikat pembangunan sebagai pembebasan. Pertumbuhan ekonomi tak diikuti distribusi adil atas sumber daya dan kapitalisasinya telah meluruhkan makna sumber daya sebagai instrumen kebebasan.

Di sisi lain lembaga negara gagal menjadi mediator dalam konflik kepentingan karena kekuasaan cenderung akomodatif terhadap kepentingan sepihak elite. Keterpinggiran politik telah memperparah keterpinggiran ekonomi karena penyelenggaraan negara tidak diorientasikan pada manfaat terbesar bagi publik. Mereka yang terpinggirkan nekat dan pasrah.

Negara mesti segera berbenah jika tidak ingin terus-menerus mengecewakan rakyat. Berhadapan dengan keterpinggiran, politik demokrasi sepatutnya tidak mengangankan kesempurnaan distribusi sumber daya.

Lebih masuk akal jika perhatian ditujukan pada bagaimana kesenjangan kapabilitas di antara warga negara. Soalnya, peningkatan kapabilitas akan berdampak ganda meningkatkan pendapatan ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas partisipasi demokrasi warga negara.

Di sisi lain terdapat pula tuntutan agar kekuasaan lebih responsif dan akuntabel dalam mengelola mandat warga negara. Kebijakan publik harus berangkat dari dan diarahkan untuk kepentingan publik.

Akhirnya, jika kapabilitas dan sumber daya terdistribusi secara lebih berkeadilan dan kekuasaan negara tidak mengasingkan diri dari kepentingan publik, barangkali orang tidak lagi harus menyabung nyawa agar kepentingan mereka terakomodasi dalam kebijakan.

ARIF SUSANTO Pengajar di Universitas Paramadina, Jakarta/Kompas Opini

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim