KPU Jatim : Pemilukada Penuh Ketidakpastian

ilustrasi: kaskushotthread.com

Pemilukada Jawa Timur yang menurut rencana digelar tahun 2013 penuh dengan ketidakpastian. Ini karena perangkat hukum yang mengatur soal penyelenggaraan Pemilukada, Pemilu Legislatif, dan Pemilu Presiden sekarang masih tarik menarik di DPR.

Ketidakpastian itu diantaranya soal rejim pemilu langsung atau tidak langsung. Jika digelar tidak langsung, maka Pemilukada Provinsi nanti akan dilakukan di DPRD Provinsi oleh para anggota dewan. KPU Provinsi tidak lagi menjadi lembaga penyelenggara pemilu di sini.

Tapi kalau rejim pemilukada langsung yang ditetapkan DPR, maka ada kendala dalam penyelenggaraan Pemilukada Jatim. Pelaksanaannya berdekatan dengan Pemilu Legislatif 2014. KPU Provinsi Jawa Timur sendiri masih belum satu suara tentang waktu pemungutan suara.

Najib Hamid anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Data dan Informasi pada suarasurabaya.net mengatakan, skenario pertama waktu pemungutan suara adalah bulan Mei 2013. Pertimbangannya, ada seruan lisan dari KPU Pusat bahwa 2,5 tahun sebelum pemungutan suara Pemilu Legislatif agar tidak menggelar kegiatan Pemilukada.

Jika seruan ini dipatuhi Jatim, maka waktu yang paling memungkinkan untuk pemungutan suara adalah pada bulan Mei 2013. Tapi skenario ini memunculkan risiko protes dari pihak yang kalah karena berkurangnya potensi suara dari pemilih pemula.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah soal Pemilukada, pemungutan suara diselenggarakan paling lambat 5 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur. “Masa jabatan Soekarwo-Saifulah Yusuf berakhir 12 Februari 2014 sehingga kalau ditarik 5 bulan ke belakang, mestinya September 2013 paling lambat dilakukan pemungutan suara,” kata dia.

Menurut Najib Hamid, skenario waktu yang paling memungkinkan adalah pada awal Agustus atau bulan September 2013. “Itu dengan catatan KPU Pusat tidak mengeluarkan surat keputusan pelarangan kegiatan pemilukada sampai dengan 2,5 tahun menjelang pemilu legislatif. Kalau keputusan itu keluar, maka harus dilaksanakan bulan Mei 2013,” kata Najib.

Ketidakpastian ini, jelas Najib, juga dialami KPU Provinsi Jawa Tengah yang waktu penyelenggaraan Pemilukadanya hampir bersamaan dengan Jawa Timur. suarasurabaya.net

Komentar Pembaca

  1. Untuk jangka pajnang regulasi pengawasan pilkada perlu dilakukan peninjauan kembali beberapa pasal dan ayat yang mengatur pengawasan, termasuk perekrutan panwaskada. Bawaslu sebagai badan tetap memiliki hak dan dijamin oleh UU untuk mengatur rumah tangganya sendiri. bagaimana jadinya kalau Panwaskada seleksinya melalui lembaga yang menjadi objek pengawasan, yang terjadi adalah manupulasi dan ngotak-athik dicarikan pengawas yang orang-orangnya memiliki kedekatan dengan KPU, sehingga pengawasannya menjadi mandul dan adem-adem saja. kalau ini terjadi, berarti sudah ada kepentingan politik dalam pilkada atas person panwaskada dalam melaksanakan pengawasan pilkada. Bawaslu jangan mau dikadali KPU Kab/kota yang akan melaksanakan pilkada, kalau ada 6 peserta yang belum pernah menjadi Panwas, diragukan kualiatas, integritas, dan kapasitas kemampuannya dalam melaksanakan tugas pengawasan. Ingat berkualitasnya pilkada adalah didukung dengan berkualitasnya panwaskada di masing-masing kab./kota

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 9644. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim