Jangan Persulit Pencairan Dana BOS

ilustrasi

DPRD Kota Surabaya meminta dana bantuan operasional sekolah yang bersumber dari APBN dan saat ini penyalurannya diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pencairannya tidak dipersulit.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Surabaya, Masduki Toha, mengatakan pengambilalihan penyaluran dana BOS oleh pemprov akan menimbulkan masalah, terutama dalam hal validasi persyaratan administrasi sekolah penerima.

“Menurut saya sepanjang sekolah penerima masuk dalam daftar penerima BOS sebelumnya, maka Pemprov Jatim tidak perlu mempersulit. Tinggal validasi administrasinya, termasuk mengenai jumlah siswa penerima BOS,” katanya.

Masduki mengatakan, verifikasi sekolah dan jumlah siswa penerima untuk masing-masing sekolah perlu dilakukan agar penyaluran dana BOS tepat sasaran.

“Data sekolah dan siswa harus divalidasi. Untuk itu pemprov harus berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya (Dinas Pendidikan),” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pihak Pemkot Surabaya juga harus jujur dalam memberikan data sekolah dan siswa penerima BOS. Pada 2012, Pemkot Surabaya mendapat alokasi dana BOS dari APBN sebesar lebih dari Rp100 miliar atau lebih besar dibanding 2011 yang berjumlah sekitar Rp91 miliar.

Masduki menambahkan, pengambilalihan penyaluran dana BOS oleh provinsi, sekaligus menjawab dugaan adanya pengurangan anggaran pendidikan dalam APBD Kota Surabaya sebesar Rp93 miliar.

Sebelumnya, Komisi D DPRD Surabaya menyatakan anggaran untuk sektor pendidikan pada APBD 2012 berkurang hingga Rp93 milar lebih.

“Tadi baru diketahui ternyata pengurangan tersebut karena dana BOS yang dari pusat tidak masuk ke pemkot,” katanya.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim