Sumenep Kehilangan Migas Rp 975 Miliar

ilustrasi

Masyarakat Kabupaten Sumenep kehilangan dana bagi hasil (DBH) Migas dari Blok Maleo pada kisaran Rp 975 miliar sejak 2007 sampai 2011, menyusul direbutnya lapangan minyak Blok Maleo yang dikelola oleh PT Santos Madura Offshore Pty Ltd oleh Pemprov Jawa Timur.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Dwita Andriani menjelaskan, posisi Blok Maleo sebenarnya berada di bawah 4 mil lepas laut wilayah Sumenep, bila ditarik lurus dari pulau lain. Tepatnya, di kepulauan Giligenting, Sumenep.

“Blok Maleo yang merupakan kekayaan Sumenep itu, hilang selama 5 tahun yakni DBH migasnya masuk ke Provinsi Jawa Timur,” kata Ita panggilan akrab Dwita Andriani.

Menurut legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Blok Maleo rata-rata mampu memproduksi 100 juta kubik gas per hari atau dana bagi hasil yang seharusnya diperoleh Sumenep sekitar Rp 65 miliar pertiga bulan.

Jika setiap pertiga bulan mendapatkan DBH Rp 65 miliar, maka dalam setahun minimal tiga kali, maka setara dengan Rp 195 miliar. “Kalau 1 tahun mendapatkan Rp 195 miliar, maka selama 5 tahun itu sudah jelas kehilangan DBH sebesar Rp 975 miliar,” tegasnya.

Pemerintah Sumenep telah menang dalam Judicial Review di Mahkamah Agung soal batas wilayah kelola minyak dan gas bumi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007. Namun, hingga saat ini, DBH Blok Maleo belum masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumenep.

Dia menduga ada kongkalikong antara Pemprov Jatim dengan Pemerintah Pusat. Sebab, putusan MA atas sengketa kepemilikan blok Maleo sudah turun 18 September 2008 silam. Tetapi, baru diterima bulan Maret 2010 oleh pemerintah kabupaten.

“Ada apa dengan Blok Maleo?. Kok semuanya diam, padahal sudah jelas masuk wilayah Sumenep dan kekayaannya dikeruk oleh Pemprov dan Pusat. Masyarakat Sumenep sendiri, terutama yang berdekatan dengan Blok Maleo justru tidak terurus,” ujarnya.

Dari beberapa sumber menyebutkan, kata dia, Blok Maleo yang dikelola oleh PT Santos akan mampu berproduksi migas 10 tahun kedepan. Namun, pemerintah daerah kurang agresif untuk merebut DBH pasca menangnya Judicial Review di MA.

Pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Sumenep, A Busyro Karim perlu melawan pemprov maupun pemerintah pusat. Tidak cukup hanya dengan lobi-lobi yang salama ini tidak pernah digubris. Jangan sampai DBH Blok Maleo tidak masuk dalam PAD 2012.

“Jika DBH Migas Blok Maleo tidak masuk lagi pada PAD 2012, maka jangan harap warga disekitar Blok Maleo akan berubah nasibnya. Kemiskinan dan kesenjangan tetap akan terjadi. Protes pun tidak menutup kemungkinan akan bermunculan. Sebab, realita di lapangan, warga disekitar Blok Maleo selalu terganggu dengan aktivitas Blok Maleo,” terangnya.

Sementara, Kepala Kantor Energi dan Sumbar Daya Meneral (ESDM), Sumenep, Suprayogi mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007 tentang batas wilayah kelola minyak dan gas sudah dicabut oleh pemerintah pusat.

“Kewenangan untuk melepas Blok Maleo dari Pemprov Ke Kabupaten Sumenep sepenuhnya ada di kementrian ESDM. Sebenarnya, sudah tidak ada aturan atau penghalang Blok Maleo langsung masuk ke pemerintah kabupaten,” terangnya.

Dia mengaku telah bertemu dengan Pemprov Jawa Timur serta Kementrian ESDM. Namun, pihak kementrian ESDM masih berusaha mengambil jalan tengah dengan cara kompromi-kompromi. Artinya, tidak sepenuhnya Blok Maleo itu akan dilepas dari Pemprov Jawa Timur. “Tetapi, kami tetap meminta untuk dikembalikan pada aturan,” katanya.

Usaha merebut Blok Maleo tetap dilakukan. Namun, masih butuh waktu dan proses, sehingga tidak ada benturan antara pemprov dengan kabupaten. “Memang tidak ada yang namanya potensi daerah yang dikelola Pemprov lalu dilepas ke kabupaten. Nah! ini yang membuat proses pelepasan Blok Maleo memakan proses lama,” tandasnya.surabayapost.com

Komentar Pembaca

  1. Aku bangga jd warga Sumenep,untk itu tolong ya bapak2 dewan..perjuangkan apa yg tlh menjadi hak Sumenep.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim