90 Persen Kapal Ikan Tidak Berizin

ilustrasi: okilukito.wordpress.com

Sekitar 90 persen kapal ikan di Jawa Timur menangkap ikan tanpa izin atau ilegal. Tidak heran jika kemudian, banyak nelayan yang ditangkap karena tidak memiliki surat izin atau sertifikasi perahu.

Sulitnya pengurusan prosedur dan mahalnya biaya perizinan membuat para nelayan memilih tidak mengurus izin kapal ikan. Saat ini, Jawa Timur memiliki 455 ribu nelayan. Untuk kapal ikan, tercatat 9.054 perahu ukuran 5 gross tonage (GT), sebanyak 6.798 perahu ukuran 10 GT dan 2.592 unit berukuran 10 hingga 30 GT sedangkan perahu berukuran di atas 30 GT sebanyak 114 unit. Dari jumlah tersebut, hanya 666 unit kapal yang memiliki izin.

Untuk dapat beroperasi, nelayan harus memiliki surat izin atau sertifikasi perahu yang terdiri dari Surat Ukur Kapal, Pas Tahunan, Sertifikat Kelaikan dan Pengawalan Kapal Penangkap Ikan yang berlaku satu tahun serta harus diperpanjang setiap tahunnya. Demikian pula dengan Gross Akte yaitu pendaftaran kapal yang berlaku selama kapal beroperasi. Izin ini dikeluarkan oleh Otoritas Pelabuhan atas nama Menteri Perhubungan, dalam hal ini Administrator Pelabuhan (Adpel). Persyaratan tersebut harus dimiliki nelayan agar bisa memperoleh Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) atau Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Pemerintah daerah provinsi.

Di Jawa Timur kewenangan tersebut berada di Administratur Pelabuhan (Adpel) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Adpel Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi. Untuk mendapatkan izin tersebut waktu yang diperlukan sampai final sekitar 5 bulan, dengan persyaratan memiliki surat Kontrak Pembangunan Kapal, Berita Acara serah Terima Kapal dan Surat Keterangan Galangan, serta harus dilakukan pengukuran Kapal.

Menurut ketentuan, perahu berbobot 5-10 gross tonage (GT) mengurus ijin SIUP dan SIPI di Dinas Perikanan kabupaten atau kota. Untuk kapal ukuran 10-30 GT ijin dikeluarkan pemerintah provinsi sedang untuk ukuran kapal di atas 30 GT ijin dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Oki Lukito Ketua Masyarakat Kelautan dan Perikanan mengatakan banyaknya persyaratan yang harus dilengkapi sangat memberatkan nelayan. dana yang dikeluarkan pun cukup besar. Untuk pengurusan dengan pihak Syahbandar atau Adpel bisa memakan biaya Rp 800 ribu hingga Rp 2,5 juta per perahu. Meskipun biaya resminya tidak lebih dari Rp 50 ribu.

“Waktu pengurusannya juga cukup lama. Karena hanya ada dua lokasi pelabuhan di Surabaya dan Banyuwangi yang diberi wewenang untuk mengurus surat izin,” kata Oki pada suarasurabaya.net.

Susahnya lagi, lanjut Oki, perahu atau kapal tersebut harus dicek fisik sehingga nelayan dari Puger, Jember dan nelayan pantai selatan harus mengurus di Banyuwangi. Demikian pula nelayan yang tinggal di kepulauan dan pesisir utara harus di Surabaya.

Peraturan tersebut jelas tidak berpihak kepada masyarakat pesisir yang miskin dan termarjinalkan. Banyak nelayan yang ditangkap ketika sedang mencari ikan di tengah laut dan tidak sedikit yang perahunya disita oleh aparat pengawasan seperti Polair, TNI-AL, Kamladu karena tidak dapat menunjukkan surat izin saat dilakukan operasi. Ditengah kesulitan nelayan menangkap ikan dan semakin besarnya biaya operasional penangkapan, pemerintah seharusnya menyederhanakan urusan perizinan agar tidak memberatkan dan merugikan nelayan. Bila perlu perizinan dihapus saja untuk perahu ukuran di bawah 30 GT. suarasurabaya.net

3 Komentar Pembaca

  1. Saya mengakui perijinan SIUP, SIPI, Andon masih di wilayah Prov. Jawa Timur, tapi kenapa perpanjangan surat-surat tersebut masih di wilayah Provinsi, kenapa tidak di wilayah kabupaten, agar tidak mempersulit kita sebagai nelayan
    Terima kasih atas responya.

  2. pak kalau mau bikin perahu kecil atau boat buat mancing atau nelayan kecil apakah butuh ijin? dan dokumen apa saja yg perlu dilengkapi dan butuh waktu berapa lama?
    Maaf saya orang bodoh yg tidak pernah mendengar sosialisasi dokumen tersebut.
    Oh iya, kalau syarat kelengkapan terpenuhi semua termasuk biayanya tapi proses pengurusannya g selesai2 kira2 yg bermasalah siapa atau apanya ya?
    Thanks.

  3. Kalau kita mau bikin rumah apung dengan menggunakan tong, bisa dipindah dengan motor. apakah juga harus ijin ya?
    yang harus disiapkan apa saja?

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim