15.000 Buruh UKM Rokok Terancam PHK

ilustrasi: karyaburuh.blogspot.com

Sedikitnya 15.000 pekerja di industri rokok kecil dan menegah di Jawa Timur terancam kehilangan pekerjaan pasca-pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 167 tahun 2011 yang mengatur tentang perubahan tarif cukai hasil tembakau.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan, 15.000 pekerja yang terancam ini berasal dari pabrik rokok skala kecil anggota Formasi yang mayoritas berkedudukan di wilayah Malang, Kediri, dan Blitar.

“Salah satu poin utama dalam PMK tersebut yang memberatkan kami sebagai pengusaha kecil adalah dihapuskannya golongan IIC dalam segmen sigaret kretek mesin (SKM) dan digabung menjadi golongan II B. Dengan kebijakan tersebut, anggota Formasi yang kebanyakan merupakan pabrik rokok dengan golongan II C sangat terbebani bahkan terancam gulung tikar,” ujarnya di sela audiensi dengan Kelompok Kerja (Pokja) Penyelamatan Hasil Industri Tembakau Kadin Jatim, di Graha Kadin Jatim.

Dia menjelaskan dengan dihapuskannya golongan II C dan kemudian digabung dengan golongan II B maka total kenaikan cukai rokok yang dialami pabrik golongan II C mencapai 38,2%, jauh lebih tinggi dari pabrik rokok besar yang masuk golongan I A yang hanya 9,2%. Secara umum, kenaikan tarif cukai rokok sekitar 16%.

“Ini tidak adil, meskipun rata-rata tarif cukai naik sekitar 16%, faktanya kenaikan tarif bagi industri rokok kecil jauh lebih besar,” ujarnya.

Saat ini, menurutnya, anggota Formasi berjumlah 147 perusahaan dengan sekitar 20.000 pekerja. Sebelum PMK 167, anggota Formasi mencapai 502 perusahaan dengan 43.000 pekerja.

Senada dengan Formasi, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero)

Surabaya, Sulami Bahar juga keberatan dengan diberlakukannya

PMK 167 tersebut. “Meski menyesakkan, kami tidak bisa berbuat banyak karena peraturan ini sudah diputuskan dan hampir tidak mungkin untuk dibatalkan. Ke depan kami akan melakukan inovasi ke dalam agar produk kami tetap bisa diterima di pasaran,” katanya.

Saat ini,Gapero Surabaya menaungi 10 perusahaan dengan pekerja mencapai 105.000 orang.

Sementara itu, Ketua Pokja Industri Hasil Tembakau Kadin Jatim, Dedy Suhajadi mengatakan, pemerintah seharusnya terbuka mengenai roadmap industri hasil tembakau (IHT) dan lebih berpihak kepada pengusaha kecil yang notabene juga menjalankan usaha padat karya. Ia meminta pemerintah mau mem-breakdown roadmap tersebut dalam skala tahunan agar pengusaha bisa mengambil sikap dan menentukan strategi menghidupkan perusahaannya.

“Saat ini pemerintah kesannya sembunyi-sembunyi dalam menerapkan roadmap IHT. Jadinya kebijakan-kebijakan yang menghantam langsung industri kecil seperti ini tidak bisa dielak,” ujarnya.

Pria yang saat ini juga menjabat Wakil Ketua Umum Kadin Jatim tersebut mengatakan, pihaknya akan meneruskan keluhan pengusaha tersebut kepada Kadin pusat untuk kemudian dibahas di tingkat nasional. kabarbisnis.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim