Ikan Impor Dijual di TPI Brondong

ilustrasi: kompas.com

Pemanfaatan produk ikan impor untuk bahan baku industri pengolahan ikan terindikasi disalahgunakan. Ikan beku asal China ditemukan dijual eceran di tempat pelelangan ikan hingga merembes ke pasar tradisional. Ikan impor itu dijual bersamaan dengan ikan beku lokal.

Di Tempat Pelelangan Ikan Brondong, Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, di Lamongan, Jawa Timur, ikan impor jenis salem asal China dijual eceran di pasar lokal seharga Rp 9.500-Rp 11.000 per kilogram (kg). Selain eceran, ikan salem juga dijual dalam jumlah besar, yakni Rp 90.000- Rp 110.000 per kardus isi 10 kg untuk pemindangan.

Di Kota Semarang, produk ikan salem dijual bebas di Pasar Selo Mas, Semarang Utara, pekan lalu. Ikan salem itu dijual dengan harga sekitar Rp 20.000 per kg.

Produk ikan impor eceran di TPI Brondong dipasarkan bersama dengan ikan lokal, yakni ikan layang dan ikan tongkol. Harga ikan layang dan tongkol beku Rp 9.000-Rp 15.000 per kg menurut ukuran, sedangkan dalam jumlah besar Rp 90.000- Rp 110.000 per kardus isi 10 kg.

”Ikan impor beku umumnya didatangkan dari China, sedangkan ikan beku lokal saat ini dipasok dari Bitung,” ujar Eko, pedagang ikan di TPI Brondong.

Berdasarkan pengamatan, peminat ikan salem dalam kardusan cukup tinggi. Ikan salem impor dipilih untuk pemindangan karena ukurannya besar dan kondisi fisiknya mulus.

Menurut Data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Lamongan menghasilkan produksi ikan laut terbesar se-Jawa Timur tahun 2010. Produksi ikan mencapai 61.436 ton atau senilai Rp 990,83 miliar. TPI Brondong juga tercatat sebagai TPI terbesar.

Mamat, pedagang bakul ikan, berharap fungsi TPI Brondong dibenahi. Sistem lelang pasar yang belum optimal membuat arus ikan yang masuk dan keluar tanpa kendali. Harga ikan mudah dipermainkan.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman mengemukakan, produk impor ikan salem hanya diperuntukkan bagi industri pengolahan ikan dan pemindangan. Produk impor ikan yang dijual eceran menyalahi peruntukan izin masuk.

Jenis ikan impor yang diizinkan untuk pemindangan meliputi ikan salem (Pacific mackerel) dan Horse mackerel. ”Kami akan cek. Ikan impor untuk bahan baku pemindangan harus diolah. Kalau dijual eceran tak sesuai peruntukan,” ujar Syahrin.

Impor ikan, lanjut Syahrin, seharusnya dibatasi karena sejumlah wilayah penangkapan ikan saat ini sedang panen. ”Bahan baku untuk jenis pemindangan masih ada, jadi (impor) jangan dulu dimasukkan,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Kep.21/DJ-P2HP/2011 tentang Penetapan Jenis-jenis Hasil Perikanan yang Dapat Dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, jenis-jenis hasil perikanan yang dapat diimpor adalah hasil perikanan yang tidak ada di Indonesia, hasil perikanan yang sangat dipengaruhi musim, belum dikembangkan, dan tidak diproduksi oleh nelayan dan pembudidaya lokal.kompas.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim