Pemprov Jatim Tidak Talangi Jamkesda

ilustrasi: poskota.com

Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak bisa menjamin dan menalangi dana Jamkesda Kota Surabaya. Solusi paling layak dan mudah adalah overbook compensation (OC).

Soekarwo Gubernur Jawa Timur mengaku belum mengetahui hasil pertemuan antara Rasiyo Sekdaprov Jatim dengan anggota DPRD Surabaya, Selasa (06/12/2011) terkait berhentinya layanan gratis bagi pasien Jamkesda Kota Surabaya di RSUD dr Soetomo. Gubernur baru menggelar konsolidasi Rabu (07/12/2011).

Meski begitu, Soekarwo menegaskan pihaknya tidak akan memberikan dana talangan karena secara UU memang tidak memperbolehkan. Tapi, Soekarwo setuju dengan opsi yang ditawarkan DPRD Surabaya untuk menahan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Surabaya yang besarannya tiap bulan mencapai Rp 37 milyar.

“Sebetulnya itu bisa saja. Kalau dewan setuju dengan itu,” ujarnya pada suarasurabaya.net di Gedung Grahadi.

Solusi yang paling layak, menurut Soekarwo adalah OC atau pemindahbukuan dengan kompensasi. Artinya, dana kas yang dianggarkan untuk tahun berikutnya dipotong dan digunakan untuk membayar tunggakan di RSUD dr Soetomo. Hanya saja, hal ini harus mendapat persetujuan Walikota dan DPRD Surabaya.

“Yang penting, semua sependapat. Pemkot sependapat, DPRD sependapat. Toh, itu hanya OC, perhitungan kas. Surabaya tidak akan kehilangan uang,” kata Soekarwo.

Pola OC dianggap paling rasional untuk menyelesaikan permasalahan Jamkesda Surabaya. Karena tidak ada yang dirugikan. Tapi, harus ada hitam di atas putih yang ditandatangani DPRD Surabaya, Walikota Surabaya, dan Pemprov Jatim. Prosesnya pun dipastikan tidak akan memakan waktu lama. suarasurabaya.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim