Pelayanan Publik Harus Bebas Korupsi

iludtrasi

Dua unit pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni jembatan timbang Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Badan Penanaman Modal, dijadikan percontohan pencegahan tindak pidana korupsi.

Kedua UPT tersebut, menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Rasiyo, di Surabaya, merupakan ujung tombak pelayanan publik yang sangat berpotensi untuk pengembangan ekonomi.

Jembatan timbang sebagai tempat layanan bagi pengguna jalan dan katalisastor mewujudkan disiplin dan kompetisi usaha yang adil dan beretika. Sementara UPT pelayanan perizinan sangat berdampak pada kemakmuran masyarakat.

Selama ini, kata Rasiyo, pandangan masyarakat terhadap jembatan timbang sangat negatif, dianggap sebagai tempat mel-melan atau tempat pungutan liar bagi setiap kendaraan angkutan yang melintas di jalan raya. Padahal, di Jatim ada 20 jembatan timbang untuk mengontrol muatan kendaraan yang melebihi beban. Kelebihan beban membuat petugas sulit untuk menertibkan.

“Sulit memang untuk mengatasi persoalan ini. Di sisi lain petugas ingin menertibkan, tetapi akan merepotkan petugas apabila harus menurunkan muatan yang melebihi tonase karena harus menyediakan lahan untuk barang itu,” ujarnya.

Untuk UPT pelayanan perizinan diharapkan bisa melaksanakan tugasnya dengan penuh kesadaran, ikhlas, jujur, dan memahami sebagai seorang petugas yang memberikan pelayanan, bukan petugas yang membutuhkan layanan.

“Upaya ini juga sulit jika petugas tidak memiliki jiwa yang tulus, loyalitas tinggi, dan profesional. Karena tingkat kesejahteraan petugas pelaksana harus lebih baik,” katanya.

Ia mengatakan, untuk tahap awal zona integritas dimulai di bidang yang berhubungan dengan pelayanan publik. Pengembangan selanjutnya pada bidang pemerintahan lain. Oleh karena itu, pejabat di Jatim harus berperan aktif dalam upaya pencegahan tindak korupsi.

Pejabat di Jatim juga harus mempelajari dasar dari pelaksanaan zona integritas, antara lain keputusan Gubernur Jatim tentang pembentukan zona integritas, pergub Jatim tentang kode etik pelaksana pelayanan publik, dan pergub tentang indikator kinerja. kompas.com

Komentar Pembaca

  1. semoga saja tidak akan ada korupsi2 lagi yang sangat menyiksa masyarakat…

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2180. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim