Upah Minimum di Jatim 2012 Naik 8%

ilustrasi: kabarbisnis.com

Rapat Koordinasi Pemantapan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2012 memutuskan 34 dari 38 kabupaten/kota di provinsi tersebut telah menetapkan usulan kenaikan UMK. Rerata kenaikan sebesar 8% menjadi Rp1.252.000 dari sebelumnya sebesar Rp1.133,000.

“Saya telah menandatanganinya, tinggal diajukan ke biro hukum untuk dibuatkan surat keputusan,” ujar Gubernur Jatim Soekarwo setelah menggelar pertemuan dengan 38 bupati dan wali kota se-Jatim.

Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jati, yaitu Rp1.257.000. Adapun Kabupaten Ponorogo adalah daerah dengan UMK terendah, yaitu Rp745.000. UMK Surabaya untuk 2012 naik 12,74%. Sedangkan UMK Kabupaten Gresik naik 10,94%.

Penetapan UMK Surabaya dilakukan dengan pemungutan suara karena ada perbedaan penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Voting ini tanpa melibatkan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), buruh, dan Dewan Pengupahan. Yang mengikuti voting adalah unsur pemeirntah, BPS, dan perguruan tinggi. Dari hasil voting, enam suara memilih usulan Apindo yaitu Rp1.180.000 per bulan dan sepuluh suara memilih KHL versi Dewan Pengupahan yaitu Rp1.257.000.

“Jadi UMK yang diputuskan sesuai dengan hasil voting itu,” papar Soekarwo.

Soekarwo mengatakan, meski rata-rata UMK Jatim 2012 mengalami kenaikan 8%, masih ada kabupaten dengan kenaikan UMK sangat rendah, yaitu Kabupaten Tuban dengan kenaikan hanya 3,74%. Semestinya, kenaikan UMK harus memperhitungkan laju inflasi yang pada tahun depan diprediksi di kisaran 5%.

2 Komentar Pembaca

  1. minta tolong dipublikasikan RTRW kabupaten Tuban,

    terima kasih

  2. asalamualaikum
    minta tolong dipublikasikan RTRW kabupaten Tuban,

    wassalamualaikum
    terima kasih

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim