Soal UMK, Pengusaha dan Buruh Belum Kompak

ilustrasi: tempointeraktif.com

Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur hingga saat ini belum bisa memastikan nilai Upah Minimum Kabupaten maupun Kota (UMK) tahun 2012. Sebab, antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh belum mencapai kata sepakat.

“Seluruh bupati dan wali kota sudah mengajukan usulan, tapi di tingkat provinsi, Apindo dan buruh masih saling ngotot untuk mengubahnya,” kata Koordinator Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, Edy Purwinarto.

Perbedaan sikap antara Apindo dan perwakilan buruh, terutama berkaitan dengan usulan nilai UMK di daerah ring satu yang meliputi 10 daerah, yaitu Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten dan Kota Mojokerto, serta Kabupaten dan Kota Pasuruan, Kabupaten dan Kota Malang serta Kabupaten Probolinggo. Adapun untuk daerah lainnya, secara umum telah ada kesepakatan. “Untuk 10 daerah ring satu belum ada kesepakatan. Masing-masing pihak ngotot dengan pendiriannya,” ujar Edy.

Bahkan, hingga pertemuan terakhir yang digelar Senin malam, 14 November 2011, pengusaha maupun perwakilan buruh masih dalam posisi masing-masing. Buruh secara ekstrem mendesak pemberlakuan upah yang merata dan sama di seluruh daerah di Jawa Timur, yaitu Rp 1,4 juta per orang per bulan. Sebaliknya Apindo menginginkan pengupahan yang rendah dan disesuaikan inflasi, yaitu sekitar enam persen sehingga kenaikan UMK diminta hanya maksimal enam persen dari UMK tahun lalu.

Untuk UMK Kota Surabaya, misalnya, Koordinator Pengupahan dari APINDO, Johnson Simanjuntak, mengatakan bahwa kenaikan UMK di atas enam persen akan menyulitkan pengusaha untuk berkompetisi dengan perusahaan lain di luar Jawa Timur. “Surabaya usulannya naik 12,7 persen. Ini tidak wajar dan akan menjadikan kalangan pengusaha tidak bisa bekerja secara kompetitif,” papar Johnson.

Menurut Johnson, kenaikan UMK di Kota Surabaya harusnya hanya enam persen sehingga nilainya Rp 1,185 juta, bukan Rp 1,257 juta seperti yang diusulkan Wali Kota Surabaya.

Johnson berharap Gubernur Jawa Timur bersikap bijak dalam menyelesaikan polemik tentang usulan penetapan UMK. Dengan demikian, nilai UMK yang disahkan gubernur sama-sama bisa disepakati dan tidak saling merugikan.

Batas akhir penetapan UMK oleh gubernur paling lambat 21 November 2011, yakni 40 hari sebelum pelaksanaan 1 Januari 2012.

Seperti diberitakan sebelumnya, rasa ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Senin, 14 November 2011, berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya. Mereka menyesalkan rendahnya nilai UMK yang diusulkan masing-masing bupati dan wali kota.

Koordinator aksi, Jamaluddin, mengatakan nilai UMK seluruh daerah di Jawa Timur masih sangat rendah dibandingkan rata-rata UMK secara nasional. Rata-rata UMK seluruh daerah di Jawa Timur hanya Rp 863 ribu. Nilai terbesar di Kota Surabaya Rp 1,257 juta dan terkecil di Kabupaten Pacitan Rp 705 ribu.

Padahal, rata-rata UMK di 33 provinsi se-Indonesia Rp 988 ribu. “Secara nasional pertumbuhan ekonomi Jawa Timur lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya, tapi rata-rata nilai UMK-nya lebih rendah,” kata Jamaluddin.

Itu sebabnya buruh mendesak Gubernur Jawa Timur menetapkan nilai UMK yang sama di seluruh daerah di Jawa Timur, yaitu Rp 1,4 juta. Dengan nilai tersebut, UMK Kabupaten Pacitan yang pada tahun lalu adalah yang terendah se-Indonesia tidak terulang lagi.

Berikut nilai usulan UMK bupati dan walikota 10 daerah ring satu:
Kabupaten Gresik, UMK Rp 1.257.000 berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp 1.257.000.
Kota Surabaya, UMK Rp 1.257.000 dari KHL Rp 1.257.000.
Kabupaten Sidoarjo, UMK Rp 1.252.000 dari KHL Rp 1.249.978.
Kabupaten Mojokerto, UMK Rp 1.234.000 dari KHL Rp 1.234.000.
Kabupaten Pasuruan, UMK Rp 1.252.000 dari KHL Rp 1.242.394
Kota Malang, UMK Rp 1.032.254 dari KHL Rp 1.089.295.
Kabupaten Malang, UMK Rp 1.130.500 dari KHL Rp 1.089.295.
Kota Mojokerto, UMK Rp 875.000 dari KHL Rp 918.036.
Kabupaten Probolinggo, UMK Rp 880.500 dari KHL Rp 948.320.
Kabupaten Pasuruan, UMK Rp 975.000 dari KHL Rp 975.000.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim