Kian Banyak Industri Rokok Kecil Gulung Tikar

ilustrasi: kompas.com

Industri rokok kecil di Madiun dan Kediri yang gulung tikar, terus bertambah dari tahun ke tahun.

Bahkan diperkirakan menjadi lebih besar mendekati akhir tahun 2011, karena mulai diberlakukannya ketentuan tentang tempat usaha minimal 200 meter persegi. Untuk industri rokok kecil, ketentuan ini semakin tidak kompetitif.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe B Madiun, Agus Susilo, mengatakan, jumlah industri rokok di enam kabupaten/kota di wilayah eks karesidenan Madiun sampai dengan Oktober 2011 tinggal 34 pabrik. Jumlah itu menyusut tajam dibandingkan tahun lalu.

Pada pertengahan tahun 2010 lalu masih sekitar 60 pabrik rokok yang beroperasi. Pada akhir tahun 2010 turun menjadi 48, dan sekarang, sampai dengan akhir Oktober 2011 tinggal 34 pabrik. “Selama 2011 saja ada 14 pabrik yang dicabut izinnya,” ujar Agus.

Berkurangnya pabrik terjadi, karena usaha mereka bangkrut. Kebanyakan menimpa industri kecil atau rumahan dengan produksi rata-rata di bawah 500.000 batang per tahun. Industri ini tersebar di Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Pacitan.

Penyebab kolapsnya industri rokok kecil, kata Agus, karena kalah bersaing pasar dengan industri besar. Harga yang ditawarkan semakin tidak kompetitif, karena meningkatnya biaya produksi. Misalnya, kenaikan harga cengkeh pada tahun 2011 dari Rp 50.000 per kg menjadi Rp 100.000 per kg.

Kondisi itu semakin diperparah menjelang diterapkannya kebijakan pemerintah yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 tahun 2008, yang salah satu isinya mewajibkan industri rokok kecil memiliki tempat usaha minimal 200 meter persegi.

“Pelaku usaha telah diberi kesempatan sampai akhir Desember 2011 ini. Bagi industri rokok kecil yang tidak mematuhi, akan dicabut izin usahanya. Sudah tidak ada toleransi lagi karena sosialisasi sudah dilakukan selama tiga tahun,” ujar Kepala Sub Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tipe B Madiun, Tri Hariyono.

Kondisi serupa juga menimpa industri rokok di Kabupaten Kediri. Ketua Himpunan Pengusaha Rokok Kabupaten Kediri, Subekti, mengatakan selama 2011 sedikitnya 29 industri rokok kecil gulung tikar. Saat ini jumlah industri rokok yang bertahan tinggal 47 pabrik, dari 76 pabrik yang masih beroperasi pada awal tahun 2011

Menurut Subekti pukulan terhadap industri rokok datang secara bertubi-tubi. Selain harus bersaing dengan industri rokok besar untuk merebut pasar, industri rokok kecil juga dihadapkan pada peredaran rokok ilegal yang masih marak di pasaran.

Sebagai gambaran, belum ada satu bulan lalu, Bea dan Cukai Tipe Madya Kediri menangkap jutaan batang rokok ilegal yang siap dipasarkan.

Di Ngawi, Bea dan Cukai Tipe B Madiun menyita 3.906 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, yang dijual di sebuah warung di pasar tradisional. Peredaran rokok ilegal masih cukup banyak di daerah pedesaan, karena minimnya pemahaman masyarakat.

Pada akhir tahun 2011, jumlah pabrik rokok kecil di Kediri diperkirakan kembali berkurang sampai dengan 30 persen.

Hal yang patut disesalkan adalah sikap pemerintah yang tidak peduli dengan nasib industri kecil, sehingga seolah-olah ada kesengajaan untuk membunuh industri ini. Pelaku industri rokok kecil ini berharap diberi solusi.

Mereka tidak keberatan jika p emerintah melarang industri rokok kecil, asalkan dibantu untuk mengalihkan bidang usaha. kompas.com

Komentar Pembaca

  1. Dear ALL,

    Harap bantuannya dimana Pabrik Rokok W Mild?
    No telp yang bisa dihubungi?

    Rgrds,

    A.Asnawi

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim