Melalui voting, Dewan Pengupahan Kota Surabaya akhirnya mengajukan usulan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 1.257.000 kepada Wali Kota Surabaya. Usulan UMK 2012 mengalami peningkatan 12,73 persen dibanding UMK 2011 yakni Rp 1.115.000.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Ahmad Syafii, awalnya ada ada pilihan bagi Dewan Pengupahan Kota Surabaya, yakni Rp 1.257.000 usulan pekerja dan Rp 1.200.000 dari pengusaha.
Pada voting itu, unsur pengusaha dan pekerja yang masing-masing memiliki 13 perwakilan tidak diikutkan dalam voting. Namun yang voting hanya dari unsur nonpengusaha dan pekerja . Sementara dari unsur akademisi absen, maka hanya diikuti oleh unsur pemerintah 15 orang dan utusan Badan Pusat Statistik satu orang.
Hasil voting, sepuluh suara mendukung angka usulan pekerja, enam suara mendukung usulan pengusaha, sehingga ditetapkan UMK yang diajukan ke Wali Kota Rp 1.257.000.
Usulan UMP itu akan ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Jumat (4/11/2011), dan langsung disampaikan kepada Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Timur.
Koordinator Aliansi Buruh Menggugat Jatim, Jamaluddin menyatakan kecewa atas keputusan Dewan Pengupahan Kota Surabaya. “Wali Kota Surabaya harus berani mengajukan usulan UMK Surabaya di atas angka yang diusulkan dewan pengupahan,” kata Jamaluddin, Rabu (2/11/2011) di Surabaya.
Menurut Jamaluddin, jika tetap berpatokan pada angka Rp 1.257.000, ada yang tidak beres dalam hal survei. Apalagi Dewan Pengupahan Kota Pasuruan mengajukan usulan Rp 1.278.000 dan Apindo Rp 1.190.000. “Artinya UMK Surabaya akan lebih rendah. Ini sangat tidak rasional,” uajrnya. kompas.com