Masih Relevankah Perda Pesisir ?

Oki Lukito

Paska dibatalkannya 13 pasal materi Undang-Undang 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil oleh Mahkamah Konstitusi (MK), akan berpengaruh besar secara psikologis maupun konten materi penyusunan Raperda Pesisir yang sedang disusun oleh tim pokja Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Kendati materinya merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, keputusan MK membatalkan klausul Hak Pengusahaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (HP3), maka tidak ada lagi ruang bagi proses privatisasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Jawa Timur sudah memiliki Perda No 4 Tahun 2005 Tentang Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan sebagai implementasi dari Undang-Undang 45 Tentang Perikanan.

Sejujurnya pembangunan sektor perikanan dan kelautan belum mampu menyejahterakan rakyat di 632 desa pesisir, apalagi memberi kontribusi bagi perekonomian daerah. Padahal amanah Perda maupun Undang-Undang lebih mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, perluasan lapangan pekerjaan, menurunkan tingkat illegal fishing, dan peningkatan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan pesisir. Sehingga pengelolaan sumberdaya ikan diharapkan dapat dilakukan secara lebih bertanggungjawab dan berkelanjutan.

Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini terjadi penurunan produksi perikanan tangkap hingga mencapai 50-70 persen. Demikian pula 106 industri pengolahan ikan kekurangan pasokan bahan baku dan efektifitas pemanfaatan fasilitas produksi hanya 20 persen.

Ironis, Jawa Timur harus impor ikan dari China dan Banglades. Di sebagian besar pelabuhan perikanan dan pangkalan pendaratan ikan terjadi penurunan hari penangkapan yang disebabkan oleh ketersediaan sumber daya ikan serta efisisiensi penggunaan BBM disamping faktor iklim. Ambil contoh soal pelestarian lingkungan pesisir, perusakan sumberdaya perikanan oleh limbah industri semakin mencemaskan. Misalnya, aksi pencemaran oleh industri tersebar di sepanjang Pantura. Akibatnya, sumber daya ikan di Selat Madura, Laut Jawa, Selat Bali dan Samudera Indonesia merosost drastis. Pelabuhan Perikanan di Muncar Banyuwangi, Prigi Trenggalek, Mayangan Probolinggo, Lekok Pasuruan, Pasongsongan Sumenep sepi aktivitas bongkar ikan.

Pengawasan lemah

Dari kota Surabaya sedikitnya tercatat 150 perusahaan membuang limbah pabrik langsung ke Kali Surabaya yang bermuara di Selat Madura. Di sentra budidaya ikan kerapu, rumput laut dan hatchery di perairan Situbondo juga sudah lama air lautnya teracuni limbah asam sulfat berasal dari pabrik citin yang mengolah kulit dan kepala udang. Pada periode bulan Mei-Agustus 2011 sekitar 50 ribu benih ikan kerapu dan ukuran konsumsi di keramba apung mati karena buruknya kualitas air. Wajar saja jika ada anggapan yang meragukan komitmen pemerintah daerah untuk mengatasi masalah ini. Kendati sudah menang gugatan di PTUN Surabaya sekitar 5 tahun lalu, Pemprov Jatim tidak mampu menutup pabrik Indocitin yang merugikan masayarakat pesisir Situbondo yang terdiri atas nelayan, petani tambak dan pengusaha pembenihan udang dan ikan kerapu.Di Pesisir Situbondo terdapat dua Balai Budidaya Ikan laut milik pemprov Jatim dan KKP. Kegagalan memproduksi benih udang unggulan Nusantara disebabkan buruknya kualitas air.

Pencemaran yang cukup parah lainnya terjadi di perairan Muncar, Banyuwangi oleh pabrik pengolahan ikan. Demikian pula lumpur Lapindo yang dibuang ke Selat Madura melalui Kali Porong menyebabkan muara Kali Porong radius 4 mil yang semula kedalamannya 10 meter, saat ini hanya 4 meter. Minimnya biaya pengawasan perairan di Jawa Timur yang luasnya mencapai 208.138 kilometer persegi menyebabkan maraknya pelanggaran di laut.

Illegal fishing di pantai selatan oleh kapal nelayan asing, bentrok antarnelayan berebut wilayah penangkapan, kerusakan lingkungan akibat penggunaan jaring terlarang, pengeboman ikan serta penggunaan potasium sianida semakin tidak terkendali.

Dengan garis panjang pantai 1.900 kilometer, Jawa Timur hanya memiliki 13 Pos Keamanan Laut Terpadu (Kamladu) beranggotakan unsur dari TNI AL, POLAIR, PPNS/PNS. Lokasinya berada di Tambakboyo Tuban, Paciran Lamongan. Lumpur Gresik, Arosbaya Bangkalan. Camplong Sampang, Sapeken Sumenep, Lekok Pasuruan, Paiton Probolinggo, Jangkar Situbondo, Grajakan Banyuwangi, Prigi Trenggalek. Terdapat pula empat Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Perairan berada di Pulau Bawean Gresik, Brondong Lamongan, Surabaya dan Prigi Trenggalek.

Dengan kekuatan armada yang minim dan peralatan terbatas otomatis tidak mampu mengatasi banyaknya kejahatan yang terjadi. Di Bawean, Kabupaten Gresik misalnya, Satuan Keja Pengawasan Perikanan sudah satu tahun tidak beroperasi. Kucuran dana dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan dari Pemkab Gresik dihentikan tanpa alasan jelas. Sehingga pencurian pasir di Pulau Noko Gili dan pulau pulau kecil lainnya dibiarkan. Demikian pula 4 lokasi terumbu karang di Takat Keloju, Takat Bungaran, Takat Terate dan Takat Gusung kondisinya sudah hancur disebabkan bom ikan dan racun sianida. Pemprov Jatim juga belum berhasil mengembangkan pulau-pulau kecil sebagai pusat ekonomi masyarakat kepulauan. Berkah berupa kekayaan 446 pulau, 22 dari 38 kota dan kabupaten memiliki sumber daya alam laut tidak disyukuri. Buruknya transportasi antarpulau sehingga rawan kecelakaan dianggap hal yang biasa karena menyangkut rakyat pesisir yang miskin ? . Jadi masih perlukah Jawa Timur memiliki Perda Pesisir dan Pulau-Pulau kecil?

Oki Lukito, member Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Cabang Jawa Timur

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim