Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membuat regulasi tentang tata niaga garam untuk melindungi petani garam akibat serbuan garam impor. Regulasi itu nantinya berbentuk Peraturan Gubernur yang pembahasannya dilakukan mulai pekan ini berkoordinasi dengan sejumlah kabupaten produsen garam, seperti Sampang dan Pamekasan.
Soekarwo Gubernur Jawa Timur mengatakan pengaturan soal garam ini sangat mendesak, mengingat komoditi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Apalagi belakangan para petani garam juga tidak berkutik dengan harga yang makin anjlok dan seringkali didikte oleh pedagang.
“Nanti akan diatur, saat panen raya garam, Jawa Timur tidak mau terima garam impor. Juga kalau stok garam di Jawa Timur cukup, kami menolak impor,” kata dia.
Untuk produk-produk pertanian impor yang masuk ke Jawa Timur dan mengancam produk pertanian lokal, kata Gubernur, pihaknya tidak bisa sembarangan melakukan proteksi. “Kita kaji dulu bagaimana perangkat hukum di atasnya. Jangan sampai kita buat aturan di Provinsi jadi tidak berguna karena diuji materiil di MK,” kata dia.
Cara yang paling tepat untuk membatasi peredaran produk impor di Jatim adalah dengan menerapkan standarisasi yang tinggi. Ini, kata Soekarwo, yang dilakukan pemerintah Perancis, Jerman, dan Australias untuk melindungi produk pertaniannya.
Penerapan standarisasi produk pertanian impor itu akan didukung dengan dibentuknya pemantau mutu produk pertanian impor di sejumlah pasar induk, seperti Pasar Puspo Agro.suarasurabaya.net