Gubernur Beri Masukan RUU Sistem Peradilan Anak

Gubernur Dr. H. Soekarwo saat menerima DPR RI Komisi III, Bidang Hukum, HAM dan Keamanan yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Peradilan Pidana Anak

Anak dibawah umur yang menghadapi masalah hukum tidak seharusnya dimasukkan lembaga pemasyarakatan (LP) untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya. Akan tetapi harus dimasukkan ke panti rehabilitasi khusus anak milik Departemen Sosial

          Hal tersebut disampaikan Gubernur Dr. H. Soekarwo saat menerima DPR RI Komisi III,  Bidang Hukum, HAM dan Keamanan yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Peradilan Pidana Anak di Ruang Kertanegara, Jl. Pahlawan 110 Surabaya.

          Menurutnya, fungsi dari rehabilitasi sosial lebih kuat perannya dari pada fungsi rehabilitasi atas kesalahan yang telah diperbuat dalam merubah sifat anak yang bermasalah hukum.”Kesalahan yang telah diperbuat anak, sepenuhnya bukan kehendak anak itu, kadang-kadang lingkungan yang membentuk anak untuk berbuat, seperti kondisi ekonomi, keluarga yang broken home,” terangnya.

          Oleh sebab itu, apabila anak yang bermasalah dimasukkan kedalam LP, mereka langsung berbaur dengan para pelaku kriminal yang lebih dewasa, sehingga secara tidak langsung akan terkontaminasi sifat dari para pelaku kriminal itu. “Kalau anak bermasalah ini ditempatkan di LP, ketika sudah keluar mereka bukan menjadi lebih baik, tapi bisa menjadi penjahat,” tegas Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim

          Pakde Karwo berharap, RUU Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dirancang oleh pemerintah merupakan RUU yang wajib memperhatikan dan melindungi hak anak yang bermasalah. RUU wajib melindungi hak anak dalam menghadapi masalah hukum. Hak yang dimaksud adalah mendapatkan bantuan dari advokat atau  lembaga bantuan hukum (LBH) secara cuma-cuma atau gratis. “ Jadi bukan hanya kasus orang dewasa saja yang mendapatkan bantuan advokasi secara gratis tapi anak-anak juga wajib mendapatkannya,” ujarnya

          Sesuai fokus RUU ini yakni restorative justice, setiap anak bermasalah, selain mendapatkan advokasi gratis, juga mendapatkan hak seperti anak pada umumnya. “Fokus restorative justice, juga mengatur hak anak pada umumnya, seperti waktu sekolah ya sekolah, tidak dipenjara seperti pelaku kriminal yang sudah dewasa,”tambahnya.

          Selain restorative justice,  fokus lain RUU adalah secara diversi. Diversi memiliki beberapa tujuan, pertama mencapai perdamaian antara korban dengan pelaku,  kedua , menyelesaikan perkara dengan proses peradilan, ketiga, menghindari anak dari perampasan kemerdekaan. Keempat, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan kelima mendorong anak untuk lebih bertanggung jawab.

          Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Komisi III, Dr Aziz Syamsuddin, menjelaskan,  ke depan anak yang bermasalah berhak mendapatkan perlakuan khusus seperti para pelaku narkoba yang diatur oleh UU BNN No 35 Tahun 2010 berisi setiap pelaku narkoba dimasukkan panti rehabilitasi narkoba. “Anak yang bermasalah hukum juga wajib medapatkan hak yang sama yaitu panti rehabilitasi anak,” pungkasnya. (ist)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 6512. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim