Mayoritas Industri Buang Limbah ke Sungai

ilustrasi:bisnis.com

Sebagian besar industri di Jawa Timur selama dua tahun terakhir membuang limbah beracun dan berbahaya ke sungai. Akibatnya, hasil pemantauan kualitas air di anak sungai Brantas yang dipantau tidak memenuhi baku mutu sehingga mengancam kesehatan masyarakat karena berpotensi penyakit.

Kepala Biro Pengelolaan Data dan Lingkungan Perum Jasa Tirta (PJT) I, Kota Malang, Jawa Timur, Vonny C Setiawati, kepada Media Indonesia, mengatakan hasil pemantauan terhadap pembuangan limbah industri pada triwulan kedua 2011 menyebutkan dari 50 industri yang dipantau sebanyak 77% industri atau 36 industri tidak memenuhi baku mutu.

“Sebagian besar industri tidak tidak mengoperasikan IPAL (instalasi pengolahan air limbah) secara optimal,” tegasnya.

Mayoritas industri itu membuang limbahnya langsung ke sungai karena kapasitas IPAL tidak sesuai dengan kapasitas produksi sehingga limbahnya tidak melalui proses IPAL. Apalagi, saluran perpipaan pembuangan limbah lokasinya sulit dijangkau petugas.

Hal itu terungkap saat petugas PJT melakukan investigasi dalam mengambil sampel air limbah industri selama ini. Kebanyakan saluran pembuangan limbah di lokasi yang sangat sulit dijangkau.

Hal itu sengaja dilakukan pelaku industri untuk menutupi praktik ilegal mereka.

“Saluran pembuangan limbah industri umumnya di tempat tersembunyi dan sulit dijangkau petugas,” katanya.

Demikian pula dengan hasil pemantauan 2010 juga menunjukkan hasil buruk. Dari 42 industri yang dipantau, sebanyak 60% atau 25 industri membuang limbahnya ke sungai.

Monitoring pengendalian kualitas air dan pencemaran di sungai Brantas juga dilakukan melalui 53 titik monitoring pembuangan limbah industri dominan. Kegiatan pemantauan kualitas air ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran.

Selain itu juga SK Gubernur Jatim No 28 tahun 2000.

Selama musim kemarau ini bila terjadi pencemaran lingkungan, alat monitoring secara otomatis menunjukkan tanda khusus.

Selain limbah industri, kata dia, limbah domestik rumah tangga juga mencemari sungai. Masyarakat masih memiliki kesadaran rendah dengan membuah limbah dan sampah ke sungai. Akibatnya, kualitas air menurun, yang menimbulkan penyakit, dan banjir.

Itu sebabnya Kesehatan masyarakat menurun karena sebagian masyarakat menggunakan air sungai yang tercemar limbah untuk keperluan mandi.

“Bila airnya tidak sehat, mudah terserang penyakit,” ujarnya.

Parameter yang diukur dalam pemantauan kualitas air meliputi kebutuhan oksigen biologis (BOD/biological oxygen demand), kebutuhan oksigen kimia (COD/chemical oxygen demand) dan oksigen terlarut (DO/dissolved oxygen). Selain itu, kadar kimia berbahaya dan beracun.

3 Komentar Pembaca

  1. BLH Prop/Kabupaten/ Kota Jatim masih mudah sekali dibodohi oleh industri. Kualitas limbah sangat dipengaruhi oleh kapasitas/ kwantitas produksi dan kapasitas IPALnya tidak diperhatikan atau dijadikan pertimbangan untuk menganalisa dengan teliti dan benar. Padahal bila mengacu pada KEPGUB tentang parameter air limbah, sebenarnya air limbah industri tidak akan memenuhi BMLC. Praktek pembodohan industri ini dilakukan dengan berbagai cara agar BMLC memenuhi standar KEPGUB dan untuk menghindarkan penegakan hukum lingkungan (kepolisian) atau lolos PROPER. Upaya industri al : membuat lubang siluman, atau memasang sistem pengenceran limbah tersebunyi ( bak kontrol), kerjasama dengan petugas pengambil sampel limbah dengan imbalan disepakati dan akan dilakukan saat tertentu misal : ada sidak, kunjungan, petugas sampling, dan atau pemeriksaan lainnya yg terkait ( informasi ini disampaikan sesuai fakta yg akurat dan bukti ). Dokumen lingkungan Amdal/UKL-UPL/SPPL disusun pemrakarsa untuk kepentingan industri bukan untuk kepentingan pencegahan/ penanggulangan lingkungan, sehingga isi yg tersebut didalam dokumen lingkungan sudah pasti baik seolah sesuai ketentuan UU Lingkungan, tetapi PASTI betentangan dengan kondisi yg sebenarnya. Manipulasi data dan hasil analisa limbahnya cair, padat, udara, B3, dan kimia dan persyaratan lainnya terjadi dimana-mana, maka dokumen industri hampir 70% tidak dapat dipertanggung jawabkan. Maka bilamana terjadi kerusakan kualitas lingkungan baik yg terkait dengan sungai, udara, tanah dan biota sungguh tidak mengherankan. Karena masih kentalnya kepentingan yg bersifat pribadi.
    SARAN : adakan presentasi sistem pengeloalaan limbah industri secara terbuka untuk mengetahui keseluruhan sistem dan perhitungannya sehingga memiliki kelayakan dibuang kemedia lingkungan. Hadirkan semua pemerhati lingkungan DPRD,BLH,Perindustrian, Pengairan, Jasa Tirta, Dosen. Mahasiswa, LSM, Muspika/Muspida, untuk mengkritisinya agar tercipta Lingkungan Bebas Cemaran. Saya jamin Industri pasti menolak…….karena takut ketahuan dan bakal tak mampu mempertanggung jawabkan.

  2. Lemahnya sistem pengawasan yang dibangun pemerintah sering memberikan peluang bagi industri melakukan upaya agar terhindar dari masalah lingkungan. Kelemahan tersebut adalah : saat hendak datang dengan tujuan SIDAK, Kunjungan Kerja, Pemantauan Lingkungan, atau mengambil sampel limbah memberitahukan dahulu dengan surat kepada industri yg dituju. Surat pemberitahuan dengan jelas disebutkan waktu dan tanggal datang? Konyol….bukan?
    Cara lain yg dilakukan industri adalah menahan kedatangan SIDAK untuk beberapa lama di LOBI/ ruang tamu perusahaan dengan cara dijamu makan atau alasan petugas masih dicari dll. agar kegiatan pengenceran, penyembunyian, limbah dapat dilakukan dan terhindar dari masalah penindakan.
    SARAN : Cobalah SIDAK tanpa pemberitahuan surat, dan langsung menuju kelokasi sesuai agenda kunjungan “PEMANTAUAN” tanpa perlu mau ditunda dengan alasan apapun , sebab UU no 32 telah menjamin kebebasan PPLH melakukan kegiatan untuk kepentingan pemantauan, dan industri wajib memberikan ijin sewaktu sesuai waktu yg diperlukan dalam rangka pencegahan pencemaran.
    Ambil sample air limbah dari dua arah, yang satu melalui pintu gerbang pabrik (dg ijin masuk) petugas sample lainnya langsung menuju lokasi outlet limbah melalui samping/ belakang pabrik. Maka maling itu akan dapat ditangkap tidak mengelak.

  3. Konspirasi terselubung digagas untuk kepentingan pribadi PPLH, terhadap semua agenda kegiatan baik terkait Proper, Monitoring, Sidak, Kunjungan Kerja dan sejenisnya, semuanya diatur sesuai kebutuhan.
    Praktik TST (tau sama tau) adalah simbiose mutualisme dilangsungkan dengan rapih sebagai balas jasa ini dilakukan atas kesepakatan karena kedekatan kedua belah pihak. Caranyapun tidak spontan pada saat itu juga, tetapi dibuat janji dulu untuk bertemu dimana waktu dan tempat dapat berubah dari peristiwa satu dengan peristiwa lainnya.
    UULH 23 tidak membuat orang takut melakukan aktifitas menyimpang, sebab WASDAL PPLH justru aktor dibalik semakin menurunnya daya dukung sungai/ alam dan kerusakan LH.
    Masyarakat yg diamanati UULH No. 23 untuk turut melakukan pengawasan sering tak dianggap, bahkan balik menyerang menuduh membuat laporan palsu dan ujung2 nya mandul.
    Perhatikanlah, berapa banyak industri yg tersangkut masalah LH? padahal jika inspeksi audit LH dilaksanakan dengan murni dan konsekuen, maka 80% industri di Jawa Timur dan Kabupaten Malang akan terseret masalah.
    Siapa yang akan bertindak ?

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim