Pekerja Tolak Upah Murah

ilusrasi: kompas.com

Koordinator ABM Jatim Jamaluddin mengemukakan, berdasarkan hasil survei Dewan Pengupahan Kota Surabaya, upah minimum tahun 2012 diperkirakan hanya naik sekitar 6-7 persen, dari Rp 1.170.000 menjadi Rp 1.200.000 per bulan. Padahal, berdasarkan hasil survei ABM di Pasar Wonokromo, upah minimum Kota Surabaya pada 2012 minimal Rp 1,7 juta per bulan.

Menurut Jamaluddin, kebijakan upah minimum adalah bentuk dan wujud politik upah murah berwatak neoliberal karena standarnya hanya memperhitungkan kebutuhan hidup buruh lajang tidak mencakup kebutuhan hidup buruh yang berkeluarga.

Padahal, kata Jamaluddin, standar hidup layak terdiri dari komponen makanan, minuman, transportasi, kesehatan, rekreasi, dan tabungan kualitas rendah. Bahkan, komponen perumahan dan makanan lebih rendah kualitasnya daripada standar minimum yang dibuat sebelumnya pada rezim orde baru.

Jadi, menurut dia, pelanggaran terhadap UMK murah tersebut sangat marak. Meskipun pelanggaran UMK termasuk perbuatan kriminal/tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman 1-4 tahun, penegakan hukumnya lemah.

Berdasarkan data ABM Jatim, ada sekitar 15.000 buruh berstatus outsourcing di Jatim yang melaporkan upah yang diterimanya di bawah upah minimum kabupaten dan kota. ”Mayoritas pekerja di Jatim yang masa kerjanya lebih dari satu tahun bahkan puluhan tahun dan berstatus berkeluarga tetap dibayar sebesar UMK atau lebih sedikit,” ungkapnya.

Menurut Jamaluddin, UMK selalu ditekan serendah dan semurah mungkin. Di satu sisi pengusaha semakin kaya raya serta rente ekonomi neoliberalisme dan birokrasi biaya tinggi terus berlangsung. Sementara di sisi lain buruh secara struktural dan sistematis dimiskinkan karena faktor UMK merupakan komponen utama pokok dari pengupahan.

Akibatnya, nominal dan kenaikan UMK berdampak signifikan terhadap penghitungan upah keseluruhan, lembur, pesangon/pensiun, iuran Jamsostek, dan tunjangan hari raya. Padahal, kenaikan upah minimum pada 2012 hanya 7 persen dari upah minimum 2011 dan telah mencapai kesepakatan dengan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia. kompas.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim