Wali Kota Surabaya Melapor ke KPK

ilustrasi : kompas.com

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi menyangkut aset pemerintah kota yang dikuasai pihak ketiga. Aset tersebut meliputi lahan yang dikuasai PT Yayasan Kas Pembangunan (YKP), Kebun Binatang Surabaya, dan lahan di kawasan Nginden Intan, Surabaya.

Ketiga aset Pemkot Surabaya itu, menurut Risma, sudah lama dikuasai pihak ketiga dan kepemilikannya makin tak jelas. ”Lahannya seluruhnya milik Pemkot Surabaya, tapi dikelola oleh pihak ketiga sehingga perlu diselamatkan,” kata Risma.

PT YKP menguasai lahan milik Pemkot untuk beberapa lokasi perumahan, sedangkan fasilitas umum dan sosial di Nginden Intan justru sudah berubah menjadi perumahan.

”Kebun Binatang Surabaya di atas lahan 15 hektar yang kini masih berfungsi sebagai kebun binatang adalah milik Pemkot Surabaya, bukan Tim Pengelola Sementara (TPS) yang diberi hak oleh Menteri Kehutanan mencari investor,” tutur Risma.

Risma mengatakan, laporan menyangkut ketiga aset yang selama ini dikelola menyalahi prosedur itu sudah dilaporkan kepada Ketua KPK Busyro Muqoddas. Langkah melapor ke KPK dilakukan karena aset tersebut kini dikuasai oleh perorangan dan kelompok.

”Ada beberapa bukti yang menguatkan aset YKP milik Pemkot karena Pemkot pernah menerima dividen,” ujar Risma sembari menambahkan banyak rumah yang dipasarkan oleh YKP tidak memperoleh sertifikat sehingga pembeli dirugikan.

Meski demikian, dia berjanji tidak akan merugikan pemilik rumah karena Pemkot akan membuat kebijakan sehingga status tanah jelas. Semua aset Pemkot yang selama ini dikuasai pihak ketiga dengan sistem hak pengelolaan lahan secara bertahap akan diamankan. ”KPK sudah menyatakan siap menindaklanjuti,” ungkap Risma.

Menyinggung keberadaan fasilitas sosial dan umum yang kini sudah menjadi kawasan perumahan di Nginden Intan, Risma mengatakan kawasan itu seharusnya sebagai ruang terbuka hijau. Sekarang malah sudah menjadi perumahan atas nama pribadi. ”Perubahan peruntukan itu terjadi karena kesalahan pemerintahan masa lalu. Paling penting bagaimana aset itu kembali ke Pemkot,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf meminta agar langkah Wali Kota menertibkan aset tidak dilakukan secara terburu-buru. ”Beri kewenangan kepada instansi yang mengurus aset Pemkot sehingga kebijakan tidak menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi investor,” katanya.

Musyafak setuju bahwa aset Pemkot harus diamankan, hanya saja, kata dia, kebijakan itu hanya didorong masukan dan informasi dari segelintir orang atau kelompok. ”Wali Kota jangan mudah terprovokasi, sebab jika menyimpang justru calon investor menjauhi Surabaya,” tuturnya. kompas.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim