Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, tiga desa yang terkena dampak luapan lumpur Lapindo, yaitu Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedung Cangkring, akan mendapatkan ganti rugi pada awal tahun 2012.
Sebelumnya, warga di ketiga desa ini terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka akibat luapan sumur Lapindo. Soekarwo mengatakan, pembayaran ganti rugi dilakukan dengan memerhatikan Peraturan Presiden di mana pembayaran oleh pemerintah tidak akan melebihi dari yang telah dibayarkan oleh pihak Lapindo.
Hal ini disampaikan Soekarwo kepada para wartawan seusai menghadiri rapat yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/9/2011) malam. Turut hadir pada rapat tersebut akil Presiden Boediono, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, dan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.
“Ada kepastian pelunasan di tiga desa yang dikosongkan untuk membuang lumpur itu ke sungai dan pelunasan itu dibuat keputusan di APBN 2012 karena APBNP 2011 sudah diputus dan tidak bisa diubah,” kata Soekarwo.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, pihaknya akan turut ke lapangan dan memberikan pengertian ke masyarakat terkait besaran ganti rugi. kompas.com