300 Koperasi di Ambang Bangkrut

Ilustrasi: kompas.com

Lebih dari 300 unit koperasi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, diambang kebangkrutan. Kondisi ratusan koperasi itu tidak sehat sehingga tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai salah satu pilar ekonomi masyarakat kecil, utamanya sebagai sumber modal bagi pelaku usaha kecil.

“Dari sekitar 600 koperasi di Madiun, hanya 50 persen yang kondisinya aktif/baik. Sisanya perlu mendapat perhatian dan perbaikan. Oleh karena itu, koperasi yang sudah baik diminta menularkan ilmunya kepada koperasi yang kurang aktif ini,” ujar Bupati Madiun Muhtarom sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Pemkab Madiun, Mardii, Selasa (13/9/2011), di Madiun.

Ia menambahkan, peran koperasi di Madiun sangat besar bagi pembangunan ekonomi. Banyak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mengandalkan sumber permodalan untuk kelangsungan usahanya dari pinjaman koperasi.

Hal ini terjadi karena banyak pelaku UMKM yang belum memiliki akses terhadap perbankan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha. Kebanyakan pelaku UMKM terkendala persyaratan perbankan, seperti keharusan menyediakan agunan sebagai jaminan kredit. kompas.com

Komentar Pembaca

  1. kalau blh tya bapak apakah koperasi ini sering mengadakan pelatihan atau arahan kepada anggota? soalnya dengan memberikan pengarahan kepada anggota insya allah dapat membantu dan mempermudah untuk memajukan koperasi ,karena biasanya koperasi itu tidak aktif atau macet biasanya itu kendalanya dari anggota atau dari pengurus koperasi ,karena kopearasi itu dari anggota untuk anggota jadi koperasi itu harus menerapkan prinsip koperasi yang mna dalam UUD no 17 thun 2012 pasal 6 :( 1 )keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka( 2).pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demogratis (3)anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi (4) koperasi merupakan badan usha swadaya yang otonom, dan independen (5) kopersi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota ,pengawas ,pengurus,dan karyawannnya,serta memberikan informasi kepada masyarakat tentanf jatidiri ,kegiatan dan manfaat koperasi (6) koperasi melayani anggota secara prima dan memperkuat gerakan koperasi ,dengan dengan kerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal,nasional.regional.dan internasionaldan, (7) koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim