Gubernur Jatim Turunkan Tim Sidak

Gubernur Jatim Dr Soekarwo, SH, Mhum saat apel pagi di Kantor Gubernur Jatim Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya

Hari pertama masuk kerja pasca-cuti bersama lebaran, Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo dan Wagub Drs. H. Saifullah Yusuf tidak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh SKPD dan Biro. Namun sidak diserahkan ke masing-masing kepala SKPD, serta Gubernur Jatim menurunkan tim untuk melakukan sidak ke biro dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jatim.

”Untuk sidak PNS, saya sudah serahkan kepada tim Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat Provinsi Jatim dan Satpol PP Jatim untuk bergerak sejak pagi tadi mengecek ke dinas-dinas,” ujar Gubernur Jatim saat ditemui usai Apel Pagi di Kantor Gubernur Jatim                      Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya, Senin (5/09).

Menurut Pakde Karwo sapaan akrab Gubenur Jatim, bagi PNS yang membolos kerja tanpa keterangan jelas, dipastikan mendapat sanksi. “Kita menyerahkan sidak ke masing-masing Kepala SKPD. Sanksi akan kita berikan sesuai aturan yang ada dan pengawasan dilakukan termasuk jam pulang PNS,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekdaprov Jatim Dr. H. Rasiyo mengatakan, Pemprov Jatim akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa keterangan selesai cuti bersama Lebaran 27 Agustus hingga 4 September 2011. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan tingkat pelanggaran disiplin yang sebelumnya pernah diperbuat. “Kalau memang tidak masuk kerja karena sakit, ya tidak perlu diberi sanksi. Tapi, kalau tidak ada keterangan jelas ya pasti ada sanksinya,” ujarnya.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Pedoman Disiplin PNS. Dimana dalam PP tersebut khususnya pasal 6 menyebut tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Jenis hukuman disiplin ringan itu sendiri yakni teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jika PNS itu dijatuhi hukuman disiplin sedang, maka sanksi yang diterima yaitu penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat. Penundaan atau penurunan itu berlaku untuk satu tahun.

Sementara untuk jenis hukuman disiplin berat, pemerintah akan memberikan hukuman penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama tiga tahun, pemindahan ke jabatan yang lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Meski tidak menggelar sidak, gubernur, wagub dan sekda beserta para asisten menyempatkan melakukan kunjungan ke beberapa ruangan kerja di Kantor Gubernur. Yakni, ruangan Biro Humas dan Protokol, Biro Umum, Bagian Administrasi Aset Setdaprov, Penerimaan Surat Masuk serta Bagian Arsip Ekspedisi dan Sandi Telekomunikasi. Tapi dalam kesempatan itu, gubernur tidak menanyakan daftar absensi pegawai. “Bapak, ibu mohon maaf lahir batin ya. Kemarin lebaran mudik ke mana ya. Semoga sekarang sehat dan siap bekerja kembali,” tanya Pakde Karwo kepada sejumlah pegawai saat bersalaman.

Berdasarkan hasil sidak pasca cuti bersama Lebaran yang dilaksanakan Inspektorat Provinsi Jatim pada Senin (5/9), jumlah PNS yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah sejumlah 26 PNS atau sekitar 0,18 persen dari 13.770 PNS Pemprov Jatim.

Pada hari kedua masuk kerja atau Selasa (6/9) besok, Gubernur Jatim akan menggelar acara halal bihalal dengan seluruh PNS dan masyarakat umum di Gedung Negara Grahadi pukul 08.00 pagi. “Lebaran tahun ini, halal bihalal juga dibuka untuk masyarakat umum. Ini karena open house pada hari-H lebaran ditiadakan. Biasanya halal bihalal dilakukan di kantor gubernur, tapi parkirnya kurang luas jadi dipindah ke Grahadi,” katanya. (hms)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim