Ratusan Perusahaan Menjadwal Ulang Pembayaran THR

ilustrasi

Ratusan perusahaan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, hingga H-5 Lebaran belum membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya. Mereka menjadwal ulang pada H-3 hingga H-1 untuk membagikan tunjangan hari raya dengan berbagai alasan.

Sikap perusahaan ini jelas melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4/Men/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja yang menyatakan bahwa pembayaran THR paling lambat harus dilakukan pada H-7 Lebaran.

Akan tetapi, kendati terjadi pelanggaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Madiun tidak menjatuhkan sanksi kepada perusahaan. Alasannya, bagi pemerintah, yang paling penting perusahaan berkomitmen membayar THR karyawannya walaupun melewati H-7 Lebaran.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Madiun Widodo, Kamis (25/8/2011), mengatakan, pihaknya akan terus memantau untuk memastikan perusahaan tetap melakukan pembayaran THR walaupun waktunya sangat dekat dengan hari raya.

Di Madiun saat ini terdapat 700 perusahaan mulai yang berskala kecil, sedang, hingga besar yang terdaftar. “Dari jumlah tersebut, semua berjanji akan membayar THR kepada karyawannya. Tidak ada yang mengajukan keberatan,” kata Widodo.

Akan tetapi, berdasarkan hasil pemantauan terkhir yang dilakukan oleh dinas, hingga H-5 baru 80 persen perusahaan di Madiun yang sudah membayar THR. Sisanya yang 20 persen, atau sekitar 150 perusahaan, masih menunda pembayaran tunjangannya dengan berbagai alasan.

Alasan pertama, THR akan cepat habis apabila dibagikan jauh-jauh hari. Selain itu, karyawan yang sudah menerima THR kecenderungannya juga akan mengajukan cuti lebih awal. Padahal, perusahaan masih membutuhkan tenaga mereka karena produksi justru meningkat untuk memenuhi permintaan masyarakat pada saat Lebaran.

Alasan seperti itu rata-rata dikemukakan oleh industri makanan dan minuman, baik makanan setengah jadi, seperti tahu dan tempe, maupun makanan jadi, seperti industri kue kering. Para pengusaha khawatir, mereka tidak punya tenaga kerja apabila THR dibagikan lebih awal.

Sementara itu, para pekerja yang belum mendapat THR menghendaki supaya perusahaan tempat mereka bekerja segera membagikan jauh-jauh hari. Alasannya, supaya para pekerja ini memiliki waktu yang leluasa untuk belanja. Apalagi kebutuhan keluarga terus bertambah.

“Anak-anak saya sudah merengek minta dibelikan baju baru. Ini masih saya semayani (dijanjikan). Mau beli pakai apa, THR-nya belum cair. Katanya baru diberikan nanti H-2 supaya tidak ada yang libur duluan,” ujar Sumarmi (38), karyawan toko roti di Madiun. kompas.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim