Diambil dari APBN Dana Ganti Rugi Lumpur Lapindo Terus Membengkak

Ilustrasi

Badan Penanggulangan Lumpur Sidoharjo (BPLS) mendapat suntikan dana lebih dari pemerintah. Namun besaran dana tambahan yang diberikan hanya Rp47,112 juta.

Hal tersebut tertuang dari situs resmi Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) yang dikutip okezone, Senin (15/8/2011). Dalam pagu APBN, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp1.286,043 miliar (Rp1,286 triliun) untuk ganti rugi korban lumpur Sidoarjo, Jawa Timur.

Dengan tambahan dana tersebut, anggaran bagi BPLS untuk pembelian tanah dan bangunan bagi desa yang terkena bencana lumpur Sidoarjo meningkat kurang dari satu persen menjadi Rp1.286,090 miliar pada APBNP.

Seperti diketahui, Dirjen Anggaran Herry Purnomo sebelumnya mengatakan, pemerintah telah menyepakati pemberian biaya kontrak rumah dan tunjangan hidup untuk warga yang tinggal di sembilan RT di tiga desa. Namun pada APBN perubahan ditambahkan item tanah dan bangunan. “Sekarang diberikan pembiayaan, pembelian tanah, dan bangunan,” jelas Herry.

Dia menambahkan, setiap hal yang terkait dengan pembiayaan atau pembayaran baik itu ganti rugi maupun evakuasi dan relokasi, telah diatur dan ditetapkan dalam undang-undang. “Jadi, sebelum keluar Peraturan Presiden tentang pemberian santunan ganti rugi, harus didahului penyediaan dana APBN,” tambahnya.

Ada pun tiga desa yang berhak atas ganti rugi tanah dan bangunan adalah Jatirejo Barat, Siring Barat, dan Mindi.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 5721. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim