Pajak Penerangan Jalan Surabaya Naik 2%

iluistrasi: media.vivanews.com

Walaupun pemakaian listrik bulan Juli sama dengan bulan Juni, jangan kaget jika pembayaran tagihan rekening listrik Juli bakal lebih besar dari Juni. Ini terjadi untuk warga yang berdomisili di Surabaya karena Pemerintah Kota Surabaya telah menaikkan Pajak Penerangan Jalan sebesar 2%, dari 6% menjadi 8% mulai Juli untuk pembayaran Agustus.

“Mulai bulan Juli kemarin Pemkot Surabaya telah menaikkan PPJ dari 6%menjadi 8%. Ini artinya, jika sebelumnya tagihal listrik untuk salah satu pelanggan mencapai Rp106.000, maka dengan pemakaian yang sama tagihan yang harus dibayar menjadi Rp108.000,” kata Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Area Distribusi Jatim, Arkad Matulu, Surabaya.kabarbisnis.com

Perubahan ini berdasarkan surat Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Surabaya nomor 973/3002/436.6.13/2011 perihal Pemberitahuan Perubahan Tarif PPJ, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dan ketentuan ini, berlaku untuk semua pelanggan Rumah Tangga (RT) di wilayah Surabaya, baik pelanggan kategori RT I dengan daya 450 watt sampai 2200 watt, Pelanggan RT II dengan daya 2200 watt sampai 6600 watt serta pelanggan RT III dengan daya 6600 watt keatas.

“Dengan adanya otonomi daerah maka pajak merupakan sumber keuangan daerah yang utama. Pemerintah daerah kota menetapkan besaran pajak daerah termasuk PPJ, dan ini sepenuhnya akan masuk ke kas daerah,” ungkap Arkad.

Dan kebijakan ini menurutnya berdasarkan ketentuan pasal 1 angka (12) Peraturan Pemerintah no 65 tahun 2001 tentang pajak daerah, yang dimaksud dengan penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan yang menjadi wajib pajak penerangan jalan berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (2) PP no. 65 tahun 2002 adalah orang pribadi atau badan yang menjadi pelanggan listrik dan atau penggunan tenaga listrik.

Dan berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (3) dan (4) yaitu dalam hal tenaga listrik disediakan oleh PLN maka pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh PLN.

“Selanjutnya, PLN akan menyetorkan hasil penerimaan tersebut ke kas daerah, karena dalam hal ini kedudukan PLN adalah sebagai pihak yang membantu Pemda untuk memungut PPJ,” pungkasnya.

2 Komentar Pembaca

  1. Mohon di infokan ke masyarakat paling bawah RT bahwa warga telah benar” telah membayar pajak PPJ.
    Selanjutnya untuk urusan lampu jalan 100%tidak dibebankan lagi ole warganya dan pelanggan PLN berhak menikmati lampu jalan
    Gratis 100%.terimah kasih..

  2. Mohon di infokan sampai ke RT,RW…kalo setiap pelanggan PLN ada potongan pajak 8%..untuk lampu jalan seharusnya PLJ gratis100%.dan
    Gak dibebankan lagi sama warga. Mohon maaf atas komment ini.trims.
    Dulung Wiyung 2. Rt4 Rw2.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 6683. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim