RUU BPJS Masih Diperdebatkan

ilustrasi: indonesia today.com

Aktivis buruh di Jawa Timur masih memperdebatkan soal Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Sosial. Beberapa serikat pekerja juga menolak penggabungan penyelenggara jaminan sosial sesuai Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Demikian benang merah dalam sosialisasi RUU BPJS yang digelar Serikat Pekerja Nasional di Surabaya, Sabtu (30/7). Pembicara dalam kegiatan yang dihadiri pimpinan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Jatim itu antara lain Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Pusat Said Iqbal, Ketua SPN Pusat Bambang Wirahyoso dan Ketua SP BUMN Pusat , Latief

Menurut Bambang, sebenarnya buruh dan pekerja sudah trauma dengan berbagai produk politik yang dihasilkan pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri . Produk itu antara lain Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 /2003 yang justru melegalkan sistem outsourcing, termasuk UU N omor 2 tahun 2001 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

Dua undang-undang ini membuat posisi pekerja semakin terpuruk karena sengketa ketenagakerjaan dibawa ke pengadilan dan justru cenderung menguntungkan pengusaha, katanya.

Kini pekerja kebingungan atas desakan agar RUU BPJS disahkan. Padahal RUU BPJS mengarahkan adanya adanya peleburan penyelenggara jaminan sosial seperti Jamsostek, Asabri, Astek, dan Taspen menjadi BPJS. Langkan ini justru bertentangan dengan beberapa undang-undang seperti BUMN, asuransi, dan Jamsostek.

Dapat pensiun Wakil Ketua Konfederasi SPSI Sidoarjo, Didik Bagyo Utomo juga mengatakan, jaminan sosial masyarakat miskin kewajiban negara untuk menanggung. Jangan pakai dana pekerja di Jamsostek sebagai bantuan sosial rakyat secara keseluruhan , karena pekerja semakin tidak percaya terhadap lembaga pengelola baru, ujarnya.

Pada kesempatan itu Said Iqbal dari KAJS menilai RUU BPJS adalah amanah yang masuk dalam UU SJSN. Seharusnya UU BPJS sudah disahkan pada Oktober 2009, tapi pemerintah dengan berbagai alasan terus mengulur sehingga sejumlah komponen buruh menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu memenangkan pekerja sehingga RUU BPJS harus disahkan, kata dia.

Soal kekhawatiran dana pekerja yang bisa menguap untuk menalangi bantuan sosial, Iqbal mengatakan sebelum BPJS dibentuk keempat lembaga itu diaudit oleh auditor independen. Paling tepat d ibentuk empat BPJS sehingga tidak perlu ada kekhawatiran dana pekerja sebesar Rp 100 triliun di Jamsostek, penggunaannya bukan untuk kepentingan pekerja, ucapnya.

Apalagi BPJS sebaga upaya perbaikan sistem jaminan sosial, agar tidak lagi diskriminatif. Paling tidak bukanya hanya pegawai negeri, TNI dan Polri yang bisa menikmati pensiunan, tetapi juga pekerja di perusahaan swsata. Selain itu masyarakat non pekerja juga berhak mendapatkan asuransi kecelakaan, jaminan hari tua, dan asuransi kematian.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim