Libatkan Pengusaha Lokal Proyek Migas

ilustrasi: kabarbisnis.com

Para pengusaha lokal hendaknya dilibatkan di berbagai proyek minyak dan gas bumi (migas). Jangan sampai kue ekonomi proyek migas hanya dinikmati Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan vendor besar, yang banyak di antaranya adalah pemodal asing. Perlu pelibatan pengusaha lokal agar perekonomian daerah juga tumbuh.

Di Jawa Timur, misalnya, pelibatan pengusaha lokal dalam proyek-proyek migas nyaris tidak ada. “Semua pekerjaan jasa penunjang industri migas digarap pengusaha atau vendor besar dari Jakarta. Alhasil, proyek migas di Jatim dikuasai oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan vendor besar, yang banyak di antaranya adalah investor asing. Pengusaha Jatim sama sekali tidak dilibatkan,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Dr Nelson Sembiring.

Penetepan Jatim sebagai kluster migas nasional seolah tiada artinya jika para pengusaha lokal Jatim tidak ikut terlibat dalam upaya mengembangkan potensi migas di daerahnya. “Artinya, keberadaan proyek migas kurang memberi nilai tambah bagi perekonomian lokal jika tidak ada pengusaha lokal yang dilibatkan,” tegas Nelson.

Dia menambahkan, BP Migas selama ini terkesan selalu menutup diri terhadap masukan para pelaku usaha Jatim. Padahal, masukan dari pelaku usaha Jatim adalah untuk kepentingan perekonomian seluruh masyarakat di provinsi ini.

“BP Migas seakan menutup diri dari masukan, termasuk wacana pelibatan pelaku usaha lokal dalam pengembangan migas di wilayah ini. Hal ini sangat ironis. Jatim sudah ditetapkan sebagai kluster migas, tapi tak ada satu pelaku usaha lokal yang dilibatkan. Semestinya minimal ada technological spin-off dari KKKS dan vendor besar dari Jakarta ke pelaku usaha Jatim,” ujarnya.

Nelson menuturkan, BP Migas seolah membuat aturan yang sengaja membatasi peranan pengusaha lokal. Ada kepentingan ekonomi lebih besar, termasuk dari pelaku usaha asing, yang telah mengkooptasi BP Migas. Aturan super-ketat yang terkesan dipaksakan itu membuat tidak ada satu pun perusahaan di Jatim yang bisa ikut sebagai vendor atau supplier.

Bahkan, hanya untuk jasa penunjang semacam katering di proyek migas, tak satu pun pengusaha jasa katering di Jatim yang dilibatkan. Nelson mengatakan, dua tahun lalu, pihaknya telah mengumpulkan 20 pengusaha Jatim yang dinilai layak untuk ikut mengerjakan jasa penunjang industri migas. “Ketika itu kita mengajukan kelengkapan administrasi untuk mendapatkan SKT sebagai syarat mendapatkan pekerjaan di kegiatan migas di Jatim. Tapi setelah para pengusaha Jatim mendapatkan SKT, mengapa BP Migas juga enggan mengajak pengusaha Jatim untuk terlibat di proyek migas yang ada di provinsi ini?” kata Nelson.

Dengan kelengkapan SKT tersebut, sebenarnya pengusaha Jatim sudah dinyatakan layak dan kompeten untuk ikut serta dalam mengerjakan jasa penunjang proyek migas. “Ibaratnya, pengusaha Jatim ini sudah punya SIM lengkap dengan kendaraannya, namun muatannya tidak pernah diberikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BP Migas belum berhasil dimintai keterangan. Ponsel Kepala Perwakilan BP Migas Wilayah Jatim, Papua, dan Maluku (Japalu) Budi Arman tidak aktif. Demikian pula ponsel milik Kepala Dinas Humas BP Migas Elan Biantoro. kabarbisnis.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim