4 Kluster Untuk Berantas Kemiskinan

ilustrasi: jpmi.or.id

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan empat kluster untuk program pengentasan kemiskinan.

Asisten III Bidang Kesejahteraan Masyarakat Sekdaprov Jatim, Edi Purwinarto,mengatakan, dalam program pengenatsan kemiskinan, ada empat kluster yang menjadi perhatian. Yaitu, pertama kluster bantuan sosial (kewenangan Dinas Sosial), kedua, kluster pemberdayaan masyarakat (kewenangan Bapemas), ketiga, kluster pemberdayaan UMKM (kewenangan Dinas Koperasi dan UMK), keempat, kluster program murah (stakeholder terkait).

Dia menuturkan, penanggulangan kemiskinan tidak memberikan batasan. Karena, itu, seluruh komponen terkait harus melakukan perannya masing-masing sesuai dengan tupoksinya. “Intinya, yang terpenting bagaimana kita melakukan optimalisasi terhadap peran masing-masing. Yang perlu dibangun pertama kali adalah komitmen bersama. Setelah kita membuat komtmen maka kita membuat konsensus bersama,” ujarnya di Surabaya.

Dengan demikian, lanjutnya, pada akhirnya akan adanya keselarasan dalam membuat suatu kebijakan yang sama. Sementara, jika berbicara tujuan maka yang harus dilakukan membuat kerangka rencana yang matang. “Pada dasarnya kita bergerak dari rencana. RPJMD, Renstra, RPKMD, rencana kerja. Dalam kaitan RPJMD maka konstruksinya dibangun melalui strategis penanggulangan kemiskinan daerah,” tuturnya.

Edi menjelaskan, setelah dilakukan berbagai tahapan, mulai dari memiliki rasa komitmen hingga membuat perencanaan maka harus harus dilakukan tahap evaluasi. Dengan adanya itu, rencana kerja bisa menjadi lebih terfokus.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Bappeda Jatim Yuniarti menambahkan, penanggulangan kemiskinan secara menyeluruh tidak dapat hanya dilakukan pemerintah pusat, tetapi juga harus dilakukan pemerintah provinsi maupun daerah.

Dia menjelaskan, strategis penanggulangan kemiskinan ada empat hal. Pertama, memperbaiki program perlindungan sosial. Artinya, memperbaiki dan mengembangkan sistem perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan. Sistem perlindungan sosial dimaksudkan untuk membantu individu dan masyarakat menghadapi goncangan hidup seperti jatuh sakit, kematian, kehilangan pekerjaan.

Kedua, meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar. artinya, memperbaiki akses kelompok masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar seperti pelayanan pendidikan, kesehatan, air bersih, pangan, gizi. Ketiga, pemberdayaan kelompok masyarakat miskin dan keempat, pembangunan inklusif. “Pembangunan yang inklusif yang diartikan sebagai pembangunan yang mengikutsertakan dan sekaligus memberi manfaat kepada seluruh masyarakat,” tuturnya. kabarbisnis.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim