Protes Pungutan, Kepsek Didesak Mundur

ilustrasi: kompas.com

Puluhan warga yang mengatasnamakan Forum Pemerhati Pendidikan Bangkalan (FP2B) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Senin (11/7/2011). Mereka mendesak Kepala Sekolah SMAN 2 Bangkalan Abdullah Muad mundur dari jabatannya. Aksi ini merupakan bentuk protes atas pungutan kepada para siswa baru, tanpa melihat kemampuan ekonomi orangtua siswa. Pungutan yang dikutip pihak SMAN 2 Bangkalan kepada masing-masing siswa sebesar Rp 2,2 juta.

Alasannya, pungutan itu untuk pembangunan ruang belajar baru di sekolah tersebut. Koordinator FP2B, Syahri, dalam orasinya mengatakan, pungutan itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar 1945 karena sudah membatasi anak bangsa untuk memperoleh pendidikan yang layak.

“Langkah itu sudah tidak mencerminkan amanah UUD 45 serta tidak mengindahkan imbauan dari Menteri Pendidikan Nasional bahwa hanya rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang boleh menarik uang gedung di bawah Rp 1 Juta,” kata Syahri.

Oleh sebab itu, pihaknya bersama puluhan wali murid mendesak Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron merespons hal ini. “Ini jelas bentuk diskriminasi karena tidak ada perbedaan antara si miskin dan si kaya dalam pungutan uang pembangunan,” tambahnya.

Bahkan pihaknya mengancam, jika tuntutan mundur tersebut tidak dilaksanakan, maka hal itu akan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh.

Menanggapi tuntutan massa FP2B, Kepala SMAN 2 Bangkalan Abdulloh Muad membantah telah melakukan penarikan liar terhadap wali murid dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini. Pasalnya, dalam mengeluarkan sebuah kebijakan, pihaknya sudah mendapat persetujuan dari Komite Sekolah yang sudah dikoordinasikan kepada para orangtua siswa.

“Kebijakan itu sudah disampaikan dan mendapat persetujuan dari Komite Sekolah sebagai perwakilan dari wali murid,” ucapnya.

Sebelumnya, SMAN 2 Bangkalan menerapkan tiga mekanisme dalam penerimaan peserta didik baru. Pertama, melalui jalur prestasi dengan pengeneaan uang gedung siswa baru sebesar Rp 2,2 juta per siswa dengan kuota 64 siswa. Kedua, melalui jalur reguler dengan pengenaan biaya Rp 1,5 juta per siswa untuk kuota 32 siswa. Ketiga, jalur tes potensi akademik (TPA) dengan tarikan sumbangan uang gedung sebesar Rp 3 juta per siswa untuk kuota 32 siswa. kompas.com

Komentar Pembaca

  1. ini adalah salah satu potret pendidikan kita
    dalam kenyataannya hampir semua pendidikan kita mulai dari SD sampai SMA sudah melakukan hal yang sama dimana menarik “sumbangan” tanpa melihat kondisi orang tua siswa, eksekutif harus ikut menjalankan perannya untuk mengawasi jln nya pendidikan siswa “miskin” .
    siswa miskin = orang tua miskin = miskin “pikir” = miskin “kata”
    komite sekolah apakah lurus saja atau hanya kedok aparat sekolah ??????
    siapa yang pilih ?????
    ada tidak diarahkan ke ??? cak juki musti jadi

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 7989. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim