Pemerintah Propinsi Jawa Timur akan menyurati Menteri Pekerjaan Umum sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo terkait habisnya masa kontrak ratusan warga Siring Barat sebelum ganti rugi skema APBN.
Edi Purwinarto Asisten III Pemprop Jawa Timur pada wartawan mengatakan Gubernur sudah merespon keresahan warga itu dan akan mengirim surat agar proses pengesahan Perpres baru untuk ganti rugi skema APBN dipercepat.
Harapannya, warga tidak perlu lagi memperpanjang kontrak rumah, terpaksa kembali ke Siring Barat, atau bahkan hidup di jalan karena tidak punya uang untuk mengontrak rumah sampai dengan ganti rugi itu cair. “Suratnya sudah di Gubernur dan akan secepatnya disampaikan ke Menteri PU,” kata dia.
Tentang harapan warga agar Pemprop Jawa Timur menalangi lebih dulu perpanjangan kontrak atau kos sampai ganti rugi itu cair, Edi menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan karena merupakan domain pemerintah pusat.
“Justru akan melanggar aturan jika APBD dicairkan untuk menalangi ganti rugi buat mereka,” papar Edi. suarasurabaya.net