Masuk Jatim, Ternak Wajib Bersurat

ilustrasi: www.rayaagrifarm.com

Banyaknya penyakit berbahaya yang menyerang hewan ternak membuat Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperketat masuknya ternak ke wilayah Jawa Timur.

Jika tanpa dilengkapi dokumen SKKH, hewan ternak kita tolak dan kembalikan ke daerah asal. Selain itu, pengusaha yang mengirim juga akan dikenai sanksi.

Untuk bisa masuk, semua pengiriman hewan wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dokter hewan yang berwenang di daerah asal hewan.

“Jika tanpa dilengkapi dokumen SKKH, hewan ternak kita tolak dan kembalikan ke daerah asal. Selain itu, pengusaha yang mengirim juga akan dikenai sanksi,” tegas Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Suparwoko Adisoemarto, Rabu (22/6/2011).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan standar minimal yang harus diterapkan di semua pintu masuk pengiriman hewan di wilayah Jawa Timur. Pasalnya beberapa waktu lalu ditemukan sebelas orang terjangkit penyakit antrax di Boyolali Jateng. ”Makanya pengawasan kita intensifkan agar tak kecolongan antrax masuk kesini,” tegas Suparwoko.

Agar keberadaan pintu masuk efektif, Dinas Peternakan Jawa Timur kerap melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pos pemeriksaan hewan dan produk pangan asal hewan. Seperti, pos di Bulu Tuban, Pasar Hewan Jatirogo Tuban, pos Padangan Bojonegoro, pos Mantingan Ngawi, dan pos pemeriksaan hewan di Cepu milik Disnak Jateng. kompas.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim