Polemik Aspal Hambat Perbaikan Jalan

ilustrasi: vivanews.com

ASOSIASI ASPAL BETON INDONESIA (AABI) Jawa Timur mengajukan protes keras ke Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto, tentang penggunaan aspal modifikasi dalam proyek pembangunan jalan nasional di Jatim tahun 2011. Akibat regulasi rumit soal ini, perbaikan jalan nasional di Jatim jadi tak jelas.

Protes AABI kepada Menteri PU itu dilayangkan pada 6 Juni 2011. Tembusan surat protes itu diberikan kepada BPK di Jakarta, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Irjen Kementerian PU, Dirjen Bina Marga Kementerian PU, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN V di Surabaya), dan instansi lainnya.

“Saat ini pengerjaan jalan nasional di Jatim yang ditopang dengan anggaran dari APBN sebesar Rp 1,7 triliun Proyek ini belum ada tanda-tanda kapan bisa mulai dikerjakan. Problemnya, karena terjadi polemik tentang aspal modifikasi pada pekerjaan aspal,” kata Hartono, Ketua AABI Jatim, kepada kabarbisnis.com belum lama ini.

Dalam surat protesnya ke Menteri PU, AABI Jatim mengungkapkan bahwa penggunaan aspal modifikasi itu telah diatur dalam dokumen lelang Buku III Spesifikasi Teknis dan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 06/SE/06/2008 Tentang Penggunaan Aspal Modifikasi dan Pekerjaan Jalan di Lingkungan Bina Marga.

Tapi, surat edaran Dirjen Bina Marga itu tak dilampirkan dalam spesifikasi teknis. “Selain itu, aspal modifikasi yang akan dipakai harus lolos persetujuan tim teknis yang dibentuk Direktorat Bina Teknik Kementerian PU. Padahal, belum semua produsen aspal modifier lolos atau belum memiliki persetujuan tim teknis,” katanya.

Poin lain dalam surat protes AABI Jatim adalah suplai terhadap kebutuhan aspal modifikasi tak mencukupi. Hal itu berkaca pada pengalaman tahun 2010 bahwa aspal modifikasi yang dapat dicukupi oleh produsen hanya 30% dari kebutuhan total aspal modifikasi pada satu paket pekerjaan di Lumajang. “Pekerjaan perbaikan jalan dengan memakai aspal modifikasi tak selalu tepat dan cenderung terjadi kerusakan dini, khususnya pada ruas jalan dengan LHR>10 juta,” katanya.

Dalam konteks yang lain, AABI Jatim melihat bahwa sangat terbatasnya jenis dan stok aspal modifikasi yang lolos persetujuan tim teknis Direktur Bina Teknik Dirjen Bina Marga, maka dikhawatirkan akan terjadi persaingan usaha tak sehat, sehingga dimungkinkan terjadi pemaksaan kehendak dari pengambil kebijakan untuk mempergunakan satu jenis aspal modifikasi tertentu. “Dan hal itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat,” tegasnya.

Kebijakan implementatif yang dikeluarkan Balai Besar PJN V di Surabaya juga ikut memperkeruh polemik aspal modifikasi. AABI Jatim menilai bahwa kebijakan Balai Besar PJN V terkait aspal modifikasi yang dikeluarkan setelah pelelangan dilaksanakan mengakibatkan rekanan pemenang tender kurang berkenan, mengingat penawaran penyedia jasa telah disampaikan pada saat pelenangan sebelum kebijakan itu dikeluarkan. “Apa yang dikerjakan pemenang tender harus sesuai proses lelang, isi dokumen kontrak lelang, dan spesifikasi yang tercantum di dalamnya,” tambahnya.

Memang, terkait aspal modifikasi ini, Balai Besar PJN V di Surabaya telah mengeluarkan surat tertanggal 20 April 2011 yang ditujukan kepada Kasatker dan pejabat pembuat Komitmen di lingkungan Balai Besar PJN V.

Isi surat yang diteken Kepala Balai Besar PJN V itu, AG Ismail, antara lain menyebutkan, pertama, sesuai ketentuan spesifikasi, maka terdapat 3 jenis aspal modifikasi yakni asbuton yang diproses, elastomer alam, dan elastomer sintetis. Penggunaan aspal modifikasi tersebut harus sudah preblended dipabrik. Dengan demikian, proses modifikasi aspal di lapangan tak diperkenankan kecuali ada lisensi dari pembuat aspal modifikasi dan pabrik pembuatnya menyediakan instalasi pencampur yang setara digunakan di pabrik asalnya.

Poin kedua menyebutkan bahwa mengacu pada ketentuan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementerian PU Nomor 06/SE/Db/XII/2008 tertanggal 19 Desember 2008, maka untuk aspal modifikasi yang berjenis elastomer, penggunaannya harus telah lolos persetujuan tim teknis yang dibentuk Direktorat Bina Teknik Dirjen Bina Marga.

Hartono mengemukakan, dalam surat protes ke Menteri PU itu, pihaknya meminta pemerintah jangan menunjuk atau mengarahkan kepada produk tertentu aspal modifikasi. “Sebab, untuk meningkatkan kualitas, tidak harus pakai aspal modifikasi asbuton, tapi bisa aspal super saja. Ini karena untuk asbuton, suplier masih belum siap,” katanya.

Hartono yang saat ini menjabat wakil ketua umum DPP AABI menegaskan, selain kendala supply asbuton yang terbatas, kendala lain di lapangan bahwa proses modifikasi kalau pakai asbuton pengerjaannya di AMP (asphalt mixing plant) sulit. Sebab, asbuton membutuhkan panas yg tinggi sekali agar dapat di proses, dan produksinya tidak bisa maksimal.

“Solusinya, dalam peningkatan kualitas perbaikan jalan tak harus harus memakai aspal modifikasi asbuton, tapi cukup menggunakan aspal super dengan titik lembek 54. Yang jadi pertanyaan sekarang, kenapa yang memakai aspal super sepertinya masih belum diperbolehkan, padahal secara yuridis itu belum dilarang. Sebenarnya antara memakai aspal modifikasi super dan asbuton goal-nya sama saja, ya harusnya boleh,” tandasnya.

Polemik aspal modifikasi di Jatim dikhawatirkan mengganggu target Gubernur Soekarwo yang meminta menjelang mudik Lebaran tahun ini, seluruh badan jalan di Jatim dalam kondisi mulus. Tak ada lagi jalan berlubang atau bergelombang di provinsi berpenduduk 35 juta jiwa lebih ini. Padahal, hingga sekarang belum ada penggarapan secara fisik di lapangan menyangkut perbaikan badan jalan nasional itu.

Karena itu, Kadis PU Bina Marga Provinsi Jatim, Gentur Prihantono, meminta kontroversi terkait penggunaan aspal modifikasi yang menghambat pengerjaan jalan nasional di Jatim segera diputuskan dan ada titik temunya.

Gentur tak menampik banyaknya pekerjaan jalan nasional di Jatim yang terhenti terkait kontroversi masalah aspal modifikasi. Banyaknya kontraktor jalan yang bertanya-tanya sebenarnya aspal mana yang diizinkan dan diperbolehkan untuk digunakan, apakah jenis asbuton yang diproses, elastomer alam dan elastomer sintetis.

“Agar problem ini tak bertele-tele, maka dibutuhkan ketegasan tentang penentuan atau penetapan aspal modifikasi yang harus digunakan. Tujuannya, pelaksanaan pekerjaan jalan di Jatim tak terhenti dan kerusakan jalan segera diatasi,” demikian poin lain surat protes AABI Jatim kepada Menteri PU.

Untuk menyelesaikan polemik ini, rencananya pada Senin (13/6/2011) akan ada pembicaraan di Hotel Novotel Surabaya dengan dengan menghadirkan Direktur Bintek Kementerian PU, Purnomo. Rencananya hadir pula Kepala Balai Besar PJN V di Surabaya AG Ismail, Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim Gentur Prihantono, dan pihak lainnya. “Kita ingin masalah ini segera selesai, biar kami bisa segera kerja lagi, biar pembangunan jalan bisa lancar,” ujar Hartono. kabarbisnis.com

Komentar Pembaca

  1. Dinas PU seharusnya bisa segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan koordinasi terkait sehingga pekerjaan segera bisa di laksanakan , infrastrukutur terutama jalan di jatim khususnya adalah vital sekali untuk menunjang perekonomian jawa timur boz ..!

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim