Kepala Daerah Kok Masih Korupsi?

Ilustrasi

Negeri ini sudah menanggung malu sebab selalu masuk golongan negara paling korup di dunia. Namun, lebih memalukan lagi ketika pemimpin di negeri ini, khususnya kepala daerah, yang diharapkan jadi pelopor pemberantasan, justru menjadi pelaku korupsi.

Kasus terbaru adalah dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Pematang Siantar Robert Edison Siahaan. Seperti diberitakan Tribunnews edisi 9 Juni lalu, Robert ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 8 Juni 2011 untuk penyidikan terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial dalam APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2007.

Penahanan mantan wali kota Pematang Siantar itu menambah jumlah mantan kepala daerah dan kepala daerah aktif yang terjerat kasus korupsi. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah awal Januari lalu memaparkan, ada 155 kepala daerah yang tersangkut korupsi: 17 orang di antaranya adalah gubernur. Setiap pekan ada kepala daerah yang diproses dalam kasus korupsi.

Jumlah yang disampaikan Gamawan tak jauh berbeda dengan data KPK. Hingga Maret 2011, sudah 175 kepala daerah—terdiri dari 17 gubernur serta 158 bupati dan wali kota—yang menjalani pemeriksaan di lembaga antikorupsi ini. Sebagian di antaranya sudah diproses penegak hukum bahkan sudah mendekam di penjara sebagai koruptor.

Pendorong korupsi

Muncul pertanyaan besar: meski sudah menelan banyak korban, mengapa korupsi yang melibatkan kepala daerah masih saja terjadi? Selain defisit integritas, setidaknya tiga faktor pendorong korupsi bagi kepala daerah selama menjabat.

Pertama, kepentingan ongkos politik. Hal ini terjadi sebagai imbas dari besarnya biaya politik yang sudah mereka keluarkan selama pemilihan kepala daerah. Sudah rahasia umum bahwa untuk jadi kepala daerah, seorang kandidat mengeluarkan puluhan miliar rupiah. Uang itu dipakai untuk mendapat dukungan partai politik, kepentingan kampanye, biaya tim sukses, honor saksi di tempat pemungutan suara, dan biaya tak terduga.

Dana politik yang harus dikeluarkan calon itu tak sebanding dengan pendapatan resmi yang diterima saat menjadi kepala daerah. Dengan gaji minimal (gubernur) Rp 8,6 juta per bulan, ditambah pendapatan upah pungut yang resmi maksimal sekitar Rp 90 juta sebulan, uang yang diterima selama lima tahun menjabat paling banter Rp 6 miliar. Masih belum cukup untuk mengganti ongkos politik yang dikeluarkan selama pemilihan.

Kedua, terbukanya peluang melakukan korupsi. Salah satu penyebab banyak kepala daerah tersangkut kasus korupsi adalah banyaknya celah dalam regulasi yang bisa dipakai melakukan penyimpangan anggaran.

KPK pada tahun 2010 mengumumkan temuan 18 modus korupsi di daerah. Dua yang paling sering dilakukan kepala daerah: penggelembungan biaya proyek pengadaan barang dan jasa serta penggunaan dana APBD untuk kepentingan pribadi.

Modus berbeda yang juga sering digunakan adalah memakai dana bantuan sosial atau dana hibah yang peruntukan maupun pertanggungjawabannya sangat fleksibel.

Kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali sering memanfaatkan peluang ini karena memiliki berbagai akses pada anggaran resmi daerah dan birokrasi sehingga bisa mudah menang. Modus ini sering ditemukan di daerah yang bersiap-siap menghadapi pemilihan kepala daerah.

Ketiga, lemahnya pengawasan di tingkat daerah. Sudah rahasia umum bahwa jabatan-jabatan penting, baik di kedinasan maupun dalam bidang pengawasan di daerah dikuasai pihak yang berpihak kepada kepala daerah. Jika ditemukan penyimpangan, biasanya penyelesaiannya secara kekeluargaan atau hanya sanksi berupa teguran atau sanksi administratif yang tak menjerakan.

Pengawasan tak optimal

Keberadaan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di daerah juga tak berjalan optimal karena sifat kerjanya yang pasif. Hal ini diperparah dengan tidak berjalannya pengawasan dari parlemen daerah, dari dalam partai itu sendiri, serta belum tuntasnya pendidikan politik di tingkat masyarakat.

Dalam catatan ICW, sejak 2009 sedikitnya sepuluh kepala daerah yang tersandung kasus korupsi tetap dipilih kembali oleh rakyat di daerah. Bahkan, ada kepala daerah yang dilantik di lembaga pemasyarakatan karena masih jadi tahanan kasus korupsi.

Terdapat beberapa solusi untuk menghindari munculnya kembali korupsi oleh kepala daerah, di antaranya adalah efisiensi biaya politik dengan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak, melarang pembiayaan bantuan sosial selama pemilihan berlangsung, dan yang paling utama: reformasi di partai politik.

Penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang keras setidaknya dapat meminimalkan korupsi oleh kepala daerah. Alternatif lain adalah melakukan revisi peraturan perundangan yang mengatur persyaratan menjadi kepala daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah masih memberi kesempatan kepada tersangka atau terdakwa kasus hukum mengajukan diri sebagai calon kepala daerah.

Dalam regulasi yang baru, syarat integritas harus menjadi prioritas. Petahana yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah dan melarang mereka yang berstatus tersangka kasus korupsi mencalonkan diri.

Emerson Yuntho Wakil Koordinator ICW/ Harian Kompas

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 3098. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim