Pemkab Malang Kehilangan Pendapatan Rp5 Miliar

ilustrasi: www.wisataoutboundmalang.com

Pemkab Malang kehilangan pendapatan dari sektor pajak daerah sebesar Rp5 miliar dengan berlakunya UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Malang Willem Petrus Salamena, mengatakan ada delapan pajak daerah yang dihapus terkait dengan terbitnya UU No. 28 tahun 2009.

“Pajak daerah yang dihapus, a.l pajak wisata dan kolam renang,” kata Willem Petrus Salamena di Malang, hari ini.

Kehilangan pendapatan sebesar itu, kata dia, cukup signifikan. Pasalnya target pajak daerah Malang relative kecil, hanya Rp29 miliar pada 2011, sedangkan realisasi penerimaannya sudah bagus, yakni mencapai 54% lebih atau sekitar Nominalnya Rp15,094 miliar.

Rincinya, penerimaan pajak hotel mencapai Rp281,8 juta atau 70,45% dari target, Restoran Rp360,8 juta (62,76%), Hiburan Rp2,8 miliar (341%), Reklame Rp1,120 miliar (56,04%), Pajak Penerangan Jalan non PLN Rp9,759 miliar. Pajak Galian-C Rp105,8 juta (27,49%), Parkir Rp85,407 juta (3,75%), Sarang Burung Rp600.000 (3,75%), Kekayaan Daerah Rp68.4000 (0,68%), Air Bawah Tanah Rp481 juta (48,12%).

Pajak daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kata Willem, masih ditangani secara sendiri. Pertimbangannya karena pajak tersebut baru ditangani Pemkab pada 2011, setelah mendapatkan penyerahan dari Direktorat Jenderal Pajak. bisnisindonesia

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim