KPPU Dorong Kompetisi di Pelabuhan

Tanjung Perak Jadi Rebutan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyambut positif berdirinya Badan Usaha Pelabuhan (BUP) baru di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dengan makin banyaknya BUP baru yang berdiri, lembaga yang mengawasi persaingan usaha ini berharap bisa mencegah dominasi pengelolaan jasa kepelabuhanan yang selama ini dikuasai PT Pelindo III.

“Kami menghargai munculnya pelaku usaha baru di pelabuhan. Karena dengan undang-undang baru ini membuka peluang baru di dunia usaha,” kata Kepala kantor perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya, Dendy Rahmat Sutrisno, Rabu (11/5/2011).

KPPU Surabaya juga mendesak agar segera ditebitkan aturan main yang jelas di pelabuhan terkait pengusahaan jasa kepelabuhanan. Peraturan mengenai kapan, di mana, dan bagaimana cara BUP-BUP baru di pelabuhan bisa beroperasi harus segera dikeluarkan aturannya.

Karenanya KPPU akan intens bekerjasama dengan pihak Otoritas Pelabuhan yang menjadi “wasit” dalam pengelolaan kepelabuhanan di Tanjung Perak.

Selama ini Dendy mengakui pihaknya memang belum masuk ke pelabuhan paska diberlakukannya UU 17/2008. Ini karena KPPU masih ingin menunggu kerja dari Otoritas Pelabuhan sebagai regulator. “Jangan sampai nantinya kami masuk malah membikin ruwet. Kita tunggu kerja otoritas spelabuhan dulu lah,” ujarnya.

Otoritas Pelabuhan sendiri, menurut KPPU, dalam posisi paling vital untuk membentuk persaingan usaha yang sehat di pelabuhan. Nantinya hasil kerja Otoritas Pelabuhan dalam mengatur aktifitas jasa kepelabuhanan akan menjadi bahan pertimbangan KPPU untuk menilai ada tidaknya praktik monopoli di pelabuhan.

Mengenai praktik-praktik monopoli terselubung yang selama ini dikeluhkan pengusaha jasa kepelabuhanan, Dendy mengatkan pihaknya masih terus menyelidikinya. Khusus untuk penerapan UU 17/2008 sendiri KPPU Surabaya sudah melakukan penelitian sejak 2009 lalu.

Sementara itu, Kepala Otoritas Pelabuhan III Tanjung Perak, I Nyoman Gede Saputra mengatakan, pihaknya kini masih menunggu detil aturan main di usaha kepelabuhanan. “Sampai saat ini, kami masih menunggu Peraturan Menteri yang mengatur tentang pembagian aset dan konsesi. Sejauh ini, kami hanya berpedoman pada Surat Keterangan dua kementerian untuk melakukan aktivitas di pelabuhan,” kata Nyoman.

Ia berharap, aturan yang bisa menjelaskan posisi BUP baru dan Pelindo akan mempermudah pengaturan usaha jasa kepelabuhanan di Tanjung Perak. kbc

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim