Komisi B Bingung, Pelindo Masih ‘Kuasai’ Tanjung Perak

Ilustrasi: Komisi B DPRD Jatim ke Tanjung Perak (kabarbisnis.com)

Sejumlah anggota Komisi B bidang perekonomian DPRD Jawa Timur dipimpin ketuanya, Renville Antonio, Sabtu (7/5/2011) meninjau langsung Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. Rombongan dewan yang didampingi Kepala Otoritas Pelabuhan I Nyoman Gde Saputra itu diterima Direktur Operasional PT Pelabuhan Indonesia III, Fariz Assegaf.

Seperti diketahui, UU 17/2008 tentang Pelayaran yang berlaku efektif Sabtu 7 Mei 2011 ini masih silang-sengkarut, terutama terkait dengan keberadaan PT Pelindo III, yang masih menguasai seluruh aset pelabuhan di lima dermaga di Tanjung Perak. Kelima Dermaga tersebut adalah Jamrud, Mirah, Nilam, dan Kalimas. Sedangkan dermaga Berlian di bawah kuasa PT BJTI, anak perusahaan PT Pelindo III.

“Kita berkunjung ke lapangan dalam rangka tugas legislatif untuk memastikan apakah UU berjalan atau tidak. Sementara kita tahu ada masalah di sini. Pelindo III masih menguasai seluruh Tanjung Perak. Padahal amanat UU tersebut jelas, harus tidak ada monopoli. Ada BUP-BUP lain yang harus mendapat konsesi. Dan itu tugas Otoritas Pelabuhan,” tegas Renville kepada kabarbisnis.com.

Ditambahkan Renville, Dewan berkesimpulan, ada dua aset di Tanjung Perak. Yaitu aset negara yang dikelolakan kepada PT Pelindo III dan ada aset PT Pelindo III. Hal inilah yang harus segera dituntaskan pengaturannya melalui audit aset. “Kita sudah minta kepada Menteri Perhubungan, melalui Dirjen Perhubungan Laut, agar segera menuntaskan audit aset negara yang dikelola Pelindo III. Sehingga bisa segera ditindaklannjuti oleh OP,” paparnya.

Dalam kunjungan yang dipandu Fariz Assegaf tersebut, anggota Komisi B meninjau empat dermaga dari lima dermaga yang ada. Jamrud, Nilam, Mirah dan Berlian. Namun hanya di Berlian dan Nilam, rombongan turun langsung dari bus, untuk melihat dari dekat kondisi dermaga. Sementara di Jamrud, dan Mirah, rombongan hanya lewat. Padahal, seperti diketahui, Jamrud adalah dermaga utama, yang ada sejak jaman Belanda dan disebut-sebut dalam kondisi yang nyaris tanpa renovasi dan pembangunan yang signifikan.

Saat di Nilam, Fariz menjelaskan kepada Dewan, Pelindo III telah investasi lebih dari Rp300 miliar untuk pembangunan fasilitas dermaga. Faris juga menunjukkan beberapa alat berat jenis crane terbaru, yang ada di Nilam dan Berlian. “Di sini (Nilam) semua kita perbarui, mulai fender hingga bibir dermaga yang kita pakai semen cor. Ini semua pembangunan yang dilakukan PT Pelindo III,” tegas Fariz.

Deadline OP

Di tempat yang sama, Dewan juga mendesak Otoritas Pelabuhan untuk segera mengatur pengelolaan dengan segera menata konsesi kepada BUP-BUP yang ada. Dewan memaklumi bila audit aset yang dilakukan kementerian ternyata belum rampung. “Tapi pemakluman itu harus ada dasar dan time limit-nya. Kapan, harus jelas. Jangan sampai ngambang, dan justru melanggar UU. Karena tugas kami, sesuai UU, juga berkewajiban memastikan apakah UU dijalankan atau dilanggar,” tandas Agus Sudono, anggota Komisi B.

Menanggapi hal itu, Kepala OP III, Nyoman Gde Saputra, mengaku telah dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait audit aset negara di pelabuhan wilayah III. Pihaknya mengaku akan sesegera mungkin menjalankan amanat UU, apabila persyaratan yang diatur dalam UU tersebut sudah ada. “Sebelum mengatur dan menata ulang pengelolaan pelabuhan oleh BUP, kita kan mesti menyelesaikan dulu posisi PT Pelindo. Mana aset negara, mana aset PT Pelindo. Itu nunggu hasil audit selesai,” tukas Nyoman.

Didesak soal waktu, Nyoman hanya menjawab, lebih cepat lebih baik. Dirinya mengaku tidak bisa memastikan kapan. Nyoman juga menambahkan, sambil menunggu itu, aktivitas pelabuhan harus tetap berjalan. Untuk itu pihaknya tetap memberi izin kepada PT Pelindo III untuk melakukan aktivitas seperti biasa. Hanya saja, sudah tidak dalam posisi regulator. KBC

Komentar Pembaca

  1. Bukan hanya di Pelabuhan Tanjung Perak, bahkan di Pelabuhan Tanjung Priok juga demikian.
    Mau atau tidan Kementerian BUMN menyerahkan aset ke Kementerian lain?
    Masalahnya justru di unit pusat yakni antar Kementerian

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim