Kontrak PTPN XI – Petani Tunggu Mendag

ilustrasi: kabarbisnis.com

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, di tahun ini, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI akan berlakukan perjanjian kemitraan atau semacam kontrak giling antara Pabrik Gula (PG) dan petani secara individual.

“Kami telah melakukannya sejak tahun 2001. Dan dalam tiap tahun selalu diperbarui sesuai dengan ketentuan pemerintah dalam hal ini, Menteri Perdagangan terkait kebijakan harga patokan (HPP) gula 2011. Untuk tahun ini, kami masih menunggu keputusan Mendag,” ungkap Sekretaris Perusahaan PTPN XI, Adig Suwandi, Surabaya, Senin (2/5/2011).

Pasalnya, dalam pemberian dana talangan akan disesuaikan dengan harga patokan gula 2011 yang ditentukan oleh Mendag. Sementara hingga detik ini, ketentuan tersebut belum dikeluarkan olehnya.

Selain dana talangan, dalam perjanjian tersebut menurut Adig juga diatur tentang kebijakan bagi hasil gula dan tetes. Untuk bagi hasil gula, lanjutnya akan diberkakukan pembagian sebesar 66% untuk bagian petani dan 34% untuk PG. Sementara bagi hasil tetes sebesar 30 kilogram per ton tebu untuk petani dengan uang muka tetes Rp. 500 per kilogram.

“Perjanjian juga mencakup pemasaran hasil produk dan kewajiban bagi petani memasok tebu dengan kualitas tertentu sebagai upaya menunjang kelancaran giling,” tekannya.

Khusus untuk limbah, ungkap Adig, baik limbah padat, cair dan gas, kewenangan pengelolaannya ada di tangan PG.

Sementara itu, menurut Adig, pada tahun ini secara agregat PTPN XI merencanakan giling tebu sebanyak 5,79 juta ton yang diperoleh dari areal 70.828 hektar, terdiri dari tebu sendiri 16.468 hektar dan tebu rakyat 54.360 hektar.

Dari besaran tebu yang akan digiling tersebut, diharapkan bisa menghasilkan gula tidak kurang dari 405.000 ton.

“Penggilingan akan dilakukan pada 16 PG yang tersebar di Jatim yang secara keseluruhan berkapasitas 42.00 ton tebu sehari,” pungkasnya.kbc

2 Komentar Pembaca

  1. Kok bisa talangan tetes semakin turun ?
    tahun barusan talangan sebesar Rp 1000 perkilogram

  2. alhamdulillah HPP gula pitih tuk masa giling 2015 naik dari sebelumnya yaitu sebesar Rp 8900/kg gula.
    pertanyaan nya apakah bisa pemerintah menjaga harga gula kita ?
    khawatirnya kayak tahun 2014 HPP sebesar Rp 8500/kg malah harga di bawah HPP.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim