Pertamina Tak Masalah Gandeng Daerah

ilustrasi: diincar pemprov jatim

PT Pertamina (Persero) tak mempersoalkan keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk terlibat dalam pengelolaan blok minyak dan gas West Madura Offshore, yang kontraknya berakhir pada 7 Mei mendatang. “Buat kami tak ada masalah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Jawa Timur karena sudah kami lakukan di Blok Cepu,” kata juru bicara Pertamina, Mochamad Harun, kepada wartawan.

 


Blok Cepu merupakan wilayah kontrak migas yang meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Blora di Jawa Tengah, serta Kabupaten Tuban di Jawa Timur. Dua anak usaha Exxon Mobil Corporation, Mobil Cepu Ltd. dan Ampolex (Cepu) Pte. Ltd., adalah kontraktor untuk kontrak itu bersama PT Pertamina EP, anak usaha Pertamina, dan empat badan usaha milik daerah seperti disyaratkan dalam kontrak kerja sama.

Penyertaan modal (Participating Interest) diberikan kepada BUMD yang ditunjuk Pemerintah Indonesia kepada empat BUMD tersebut, yaitu PT Sarana Patra Hulu Cepu (Provinsi Jawa Tengah), PT Asri Dharma Sejahtera (Bojonegoro), PT Blora Patragas Hulu (Blora), PT Petro Gas Jatim Utama Cendana (Provinsi Jawa Timur). Keempatnya bekerja di bawah satu konsorsium bernama Badan Kerja Sama (BKS).

Sehingga hak partisipasi kepemilikan di Blok Cepu saat ini adalah Mobil Cepu dan Ampolex masing-masing 45 persen, Pertamina EP 45 persen, dan BUMD 10 persen. Adapun komposisi kepemililkan saham keempat pemda yang diwakili tiap-tiap BUMD tersebut, terdiri atas Sarana Patra sebesar 1,09 persen, Asri Dharma 4,48 persen, Blora Patragas 2,18 persen, Petrogas 2,24 persen.

Sebelumnya, DPR Daerah Jawa Timur mendesak pemerintah pusat memberikan hak partisipasi atas pengelolaan Blok West Madura. Desakan ini disampaikan setelah digelar pertemuan antara Komisi Energi DPRD dengan jajaran komisaris PT Petrogas di Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/4) siang.

Anggota Komisi Energi Nizar Zahro mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pemerintah daerah setempat seharusnya berhak atas hak pengelolaan sebesar 10 persen. “Selama ini, pusat tak pernah membicarakan soal PI. Padahal ini amanat UU,” kata politisi Fraksi Persatuan Pembangunan Reformasi ini.

Kontrak Blok West Madura yang dikelola Kodeco Energy Co Ltd segera berakhir pada Mei 2011. Sehingga pada kontrak baru, Jawa Timur meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta BP Migas segera membuat keputusan mengenai jatah PI. “Jatim dan Bangkalan berhak atas PI masing-masing 5 persen. Jadi totalnya 10 persen,” ujar Nizar.

Direktur Utama Petrogas, Abdul Muid, mengatakan jatah PI untuk Blok West Madura merupakan target yang harus dicapai Petrogas. “Kita sudah surati Menteri Energi dan BP Migas, tapi belum ada jawaban,” tutur dia. Saat ini, kata Muid, Blok West Madura menghasilkan minyak rata-rata 11 ribu barel perhari dari target 30 ribu barel per hari.
tempo interaktive

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim