Pemerintah Talangi Ganti Rugi Lumpur Rp 1,1 Triliun

ilustrasi: kampungtki.com

Untuk mempercepat proses ganti rugi, pemerintah akan menalangi sementara kekurangan pembayaran bagi korban lumpur Lapindo. Pasalnya sampai saat ini PT Minarak Lapindo tetap akan melunasi tanggungannya itu melalui mekanisme kredit hingga akhir 2012.

“Pemerintah akan mendorong, mempercepat, mungkin dengan skema pinjam pembiyaan ke perbankan, atau melalui anggaran negara terlebih dahulu,” ujar Gubernur Jawa Timur Soekarwo usai rapat terbatas kabinet, di Kantor Presiden Jakarta.

Menurut Soekarwo, langkah itu diambil karena ada kemungkinan Lapindo tidak mempunyai uang guna mempercepat pembayarannya. “Mungkin lapindo tidak punya uang untuk itu,” ucapnya.

Sementara itu atas tuntutan dari warganya, Bupati Sidoarjo Syaiful Illah meminta supaya pihak Lapindo segera  melunasi tanggungan yang belum selesai. Bahkan, lanjutnya, masyarakat setempat mengancam tidak boleh membangun tanggul di sebelah utara sebelum tanggungan tersebut dilunasi.

“Supaya bisa nanggul di sisi utara, yang masih tipis, belum bisa ditanggul. Orang-orang di situ mengancam tidak boleh ditanggul, sebelum dilunasi. Makanya ini disarankan untuk dilunasi,” ujarnya.

Menurut Syaifull, Lapindo tetap menginginkan pembayaran ganti rugi itu dicicil sampai dengan batas waktu akhir tahun 2012. Jumlah yang belum dilunai yakni mencapai Rp 1,104 triliun.

“Minta dilunasi, diajukan ke pemerintah pusat. Maksudnya dibantu pemerintah, apakah dipinjamkan di bank, atau APBN, karena Lapindo tetap komitmennya sampai 2012, tetapi masyarakat minta cepat dilunasi,” paparnya. Ia mengatakan sudah tidak ada area tambahan yang terkena luapan lumpur. Republika.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim