Gubernur: Pelabuhan Bukan Tanah Pelindo

Kawasan pelabuhan tana hnegara/bcperak.net

Konflik pengelolaan aset pelabuhan di Jatim antara Pemerintah Provinsi Jatim dan PT Pelindo III kian meruncing. Gubernur Jatim Soekarwo menyatakan hanya akan menunggu balasan surat dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo soal hak pengelolaan aset pelabuhan.

“Saya memohon kepada pemegang aset, kepada Menteri Keuangan. Menteri BUMN nggak berhak (menentukan pengelolaan aset negara),” ujar Gubernur Jatim Soekarwo kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (12/4/2011).

Seperti diketahui, Gubernur Jatim Soekarwo mengirim surat kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN soal keinginan Pemprov Jatim ikut mengelola aset-aset pelabuhan di Jatim, yaitu Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Gresik, Tanjung Tembaga (Probolinggo), dan Tanjung Wangi (Banyuwangi). Pemprov Jatim ingin ikut mengelola untuk kepentingan pembangunan ekonomi Jatim. Selain itu, pihak pengelola pelabuhan selama ini, yaitu Pelindo III, tidak memberikan kontribusi apa pun ke Pemprov Jatim.

Namun, Menteri BUMN Mustafa Abubakar kemudian berkirim surat nomor S-150/MBU/2011 tanggal 29 Maret 2011 yang menolak permintaan Gubernur Jatim. Menteri BUMN tetap ngotot bahwa yang berhak mengelola pelabuhan adalah Pelindo III.

Soekarwo mempersoalkan penolakan Menteri BUMN tersebut, karena pemilik aset negara adalah Menteri Keuangan. Menteri Keuangan sendiri belum memberikan jawaban atas permintaan Gubernur Jatim. “Saya kirim surat ke Menteri Keuangan tembusannya ke Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan. Ini Menteri Keuangan belum menjawab, kok Menteri BUMN sudah menjawab,” kata Soekarwo.

Menurut Soekarwo, pelabuhan adalah aset negara. Pemprov Jatim dan Pemkab/Pemkot juga berhak atas aset tersebut. “Itu tanah negara. Dulu dimanfaatkan (oleh Pelindo III), kan sekarang sudah lain, ada Undang-Undang (UU 17/2008 tentang Pelayaran) yang baru. Pemprov punya hak, Pemkot Surabaya juga punya hak,” kata dia.

Pro-kontra permasalahan ini bermula dari penafsiran UU 17/2008 tentang Pelayaran. UU yang akan efektif berlaku 7 Mei 2011 tersebut menginginkan adanya kompetisi di industri jasa kepelabuhanan. Semua aset pelabuhan yang selama ini dikelola oleh BUMN pelabuhan semestinya dikembalikan ke negara untuk diaudit ulang. Setelah itu pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, yang berhak memberikan izin kepada badan usaha pelabuhan (BUP) untuk menjadi operator terminal di pelabuhan. Status Pelindo sama dengan BUP swasta lain yang harus bersaing secara sehat. Artinya, Pelindo tak lagi menjadi regulator, melainkan hanya operator.

“Spririt dari itu semua kan efisiensi, ada kompetitor. Maunya saya itu ada efisiensi, untuk kepentingan dunia usaha, kemakmuran rakyat Jatim,” ujar Soekarwo.

Terkait sikap Pelindo III yang tetap ingin menguasai pelabuhan dan bahkan mengancam mengerahkan pekerja untuk demonstrasi, Soekarwo mengatakan, “Itu urusannya Pelindo. Urusan saya dengan Menteri Keuangan. Tanah ini tanah negara, bukan tanah Pelindo,” tegasnya. kbc

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim