Menteri BUMN Tolak Permintaan Gubernur

Ilustrasi

Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar akhirnya secara resmi mengeluarkan surat jawaban permintaan Gubernur Jatim atas permintaan pengelolaan sebagian aset PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III. Mustafa menolak permintaan Gubernur Jatim Soekarwo.

Namun, Mustafa sepenuhnya memahami keinginan Gubernur Jawa Timur untuk mengembangkan pusat-pusat baru kegiatan ekonomi strategis untuk lebih memacu pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur. Karena itu, ia menyarankan agar Pemprov Jatim bekerja sama dengan PT Pelindo III (Persero).

Dalam surat bernomor S-150/MBU/2011 tanggal 29 Maret 2011 perihal Permohonan Sebagian Aset PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) oleh Gubernur Jatim, Mustafa menegaskan bahwa sesuai dengan prinsip Undang-Undang (UU) nomor 19/2003 tentang BUMN dan UU nomor 44 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, BUMN merupakan badan hukum yang mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan negara selaku pemiliknya.

Sementara berdasarkan UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 344 ayat (3), kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh BUMN akan tetap diselenggarakan oleh BUMN yang bersangkutan, dalam hal PT Pelindo III.

“Oleh karena itu, PT Pelindo III (Persero) tidak dapat melepaskan aset-aset dimaksud karena masih menggunakan seluruh aset yang ada hingga saat ini serta masih melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan dimaksud,” terang Mustafa Abubakar dalam rilisnya.
Mustafa menjelaskan, sesuai dengan UU nomor 17/2008 tentang Pelayaran, penggunaan konsepsi konsesi ini memiliki arti bagi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) tidak lagi diberikan Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah. Sehingga untuk menetapkan jangka waktu konsesi, maka aset Pelindo III (Persero) yang ada saat ini akan diaudit dan ditetapkan nilainya oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan nilai aset yang merupakan total investasi dan perkiraan pendapatan dengan memperhitungkan pengaturan tarif oleh Kementerian Perhubungan, akan dihasilkan jangka waktu konsesi.

“Model konsesi ini mengikuti model konsesi yang diterapkan kepada operator jalan tol,” ujarnya.

Melihat status aset PT Pelindo III sebagaimana tersebut, maka aset yang diminta oleh Gubenur Jawa Timur, yaitu kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Gresik, Pelabuhan Tanjung Tembaga, dan Pelabuhan Tanjung Wangi merupakan aset yang akan dijadikan dasar dalam pemberian konsesi.

“Di samping itu, pelabuhan tersebut saat ini menunjang operasional PT Pelindo III (Persero) dan telah memberikan kontribusi secara optimal kepada negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta merupakan penunjang kegiatan kepelabuhanan dalam mempercepat konektivitas arus barang,” jelasnya. kbc

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 9385. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim