Konflik Pelabuhan Tanjung Perak Kian Runcing

Pelabuhan menjadi polemik

Polemik antara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) serta Badan Otorita Pelabuhan (BOP) III Tanjung Perak kian meruncing terkait hak pengelolaan pelabuhan di wilayah Jatim.

Kondisi ini dipicu oleh pemberlakuan Undang-Undang nomor 17/2008 tentang Pelayaran yang menjadikan status Pelindo III berubah menjadi Terminal Operator Indonesia (TOI) dan mewajibkannya menyerahkan seluruh aset kepada pemerintah per Mei mendatang.

Terlebih ketika BOP III Tanjung Perak mengirim surat kepada Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut meminta fasilitas Terminal Berlian Timur yang telah dikelola oleh PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI), anak perusahaan PT Pelindo III untuk diujicobakan bagi salah satu Badan Usaha Pelabuhan (BUP) swasta yang ada.

“OP III Tanjung Perak semakin bertindak berlebihan. Setelah OP-III sebelumnya gagal membagi Terminal Jamrud Utara dengan pihak ketiga, sekarang OP-III kembali meminta fasilitas pelabuhan BJTI untuk diujicobakan bagi BUP swasta,” ujar Kepala Humas PT Pelindo III, Edi Priyanto dalam rilis resmi.

Diungkapkan Edi, BOP III Tanjung Perak melalui surat nomor PU.601/01/04/OP.SBA.2011 yang ditandatangani Kepala Otoritas Pelabuhan III Tanjung Perak Surabaya, I Nyoman Gde Saputra tertanggal 30 Maret 2011 telah mengirim surat kepada Kementarian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut.

Dalam surat tersebut, OP III memohon izin uji coba penggunaan dermaga Berlian Timur untuk kegiatan pelayanan kapal dan bongkar muat barang oleh salah satu BUP swasta yang ada. “Padahal fasilitas yang diminta tersebut masih dalam penguasaan BJTI sebagai anak perusahaan Pelindo III dan telah memiliki izin BUP,” katanya.

“Tidak selayaknya tindakan tersebut dilakukan Otoritas Pelabuhan III, karena mereka tahu fasilitas yang dimaksud dikelola BJTI, anak perusahaan Pelindo III. Kami juga BUP dan selama ini memberikan pelayanan dengan baik. Seluruh pendapatan disetor ke pemerintah melalui BUMN Pelindo III. Surat ini mengundang masalah,” tambah Direktur Utama PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI), Rahmat Satria.

Untuk itu, Rahmad menyatakan OP III harus bertanggung jawab bila ada gerakan yang mereaksi surat OP-III tersebut karena telah menyinggung seluruh pekerja BJTI. “Para pegawai BJTI menyatakan tersinggung dengan surat ini dan harus disikapi,” tegasnya.

Dan keinginan untuk memberikan izin uji coba penggunaan dermaga Berlian Timur untuk kegiatan pelayanan kapal dan bongkar muat barang bagi salah satu BUP swasta tersebut, menurut Direktur Utama Pelindo III, Djarwo Suryanto, karena adanya keinginan Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk mengelolanya.

“Ini terlihat dari surat bernomor 552/46/104/2011 tertanggal 7 Januari 2011 yang dikirim Soekarwo kepada tiga Menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Perhubungan,” katanya.

Dalam surat tersebut, ungkap Djarwo, Sekarwo meminta sebagian aset Pelindo III yang berada di Provinsi Jawa Timur sebagai aset yang dikelola pemerintah provinsi, yaitu aset Pelabuhan Tanjung Perak, Gresik, Tanjung Tembaga (Probolinggo), dan Tanjung Wangi (Banyuwangi).

“Siapa pun tahu, kalau sampai sekarang ini fasilitas pelabuhan oleh pemerintah masih diserahkan ke Pelindo III. Tidak ada perubahan atau pemindahan aset. Pendapatan Pelindo III juga disetor ke pemerintah. Dan kami patuh pada undang-undang dan peraturan pemerintah,” pungkas Djarwo Suryanto. BI

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim