Soal Bakorwil, Dewan dan Eksekutif Beda Pemahaman

Kantor Bakorwil Malang

Kantor Bakorwil Malang

Pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPAN) terkait keberadaan Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Jatim yang dianggap “illegal”, memicu “perpecahan” di tubuh Komisi A DPRD Jatim.

Disatu sisi mereka menganggap pembentukan Bakorwil sebagai lembaga lain di daerah, tidak punya  aturan perundangan yang mengamanahkan pembentukannya. Sementara disisi  lain, justru menyalahkan MenPAN yang tidak mengakomodir kebijakan Mendagri.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Achmad Jabir, misalnya mendesak  Gubernur Jatim membubarkan Bakorwil. Selanjutnya Perda nomor 12/2008 tentang Struktur Organisasi terkait pembentukan Bakorwil segera dicabut.

Untuk itu, Komisi A akan segera mengajukan usul inisiatif untuk pencabutan Perda tersebut. Apalagi secara komunikasi politik, hampir seluruh anggota komisi sepakat tentang pembubaran Bakorwil. ‘’Saya melihat banyak dampak negatif jika Bakorwil tetap dipertahankan,’’ kata Jabir.

Jenjang karir orang-orang yang ditempatkan disana menjadi mandeg dan tidak bisa naik pangkat. Kalau ini dibiarkan berlarut-larut kasihan nasib Bakorwil. ‘’Kami akan meminta agar Bakorwil segera dibubarkan,’’tegas politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Selasa (22/3).

Beda dengan Jabir, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Kusnadi justru masih ingin mempertahankan keberadaan Bakorwil. Kalau kemudian ada perselisihan jalan antara Depdagri dengan Kementrian PAN, merupakan tanggungjawab mereka yang telah mengeluarkan aturan. ‘’Yang pasti kami masih akan menunggu keputusan dari pusat. Apalagi dalam waktu dekat ini MenPAN dan Mendagri akan bertemu untuk membicarakan masalah Bakorwil,’’tegas politikus asal PDIP ini yang dikonfirmasi lewat telepon genggamnya.

Dijelaskannya, seharusnya permasalahan tersebut tidak perlu terjadi, dimana dua institusi pusat berbeda kebijakan. Kalau hal ini dibiarkan dikhawatirkan akan merugikan pemerintahan dibawahnya. Apalagi selama ini seluruh pejabat di Bakorwil tidak dapat naik pangkat, karena struktur kelembagaannya tidak masuk di Kementrian PAN.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sholeh Hayat. Menurutnya dalam PP 41 mengisyaratkan gubernur dapat membentuk badan-badan untuk mendukung kinerjanya. Berdasar itulah kemudian diusulkan pembentukan Perda 12/2008 tentang pembentukan Bakorwil. ‘’Jadi saya melihat, keberadaan Bakorwil harus tetap dipertahankan,’’tegas pria yang juga dari PKB ini

Gubernur Jatim, DR. H Soekarwo mengaku sudah melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah ini, salah satu caranya adalah dengan mengganti nama Bakorwil. Ada beberapa nama yang sudah diusulkan, seperti Badan Lintas Daerah atau Badan Koordinasi Daerah dan Badan Koordinasi Pemeritahan dan Pembangunan Daerah Jatim. “Salah satu cara yang tepat adalah mengganti nama Bakorwil,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan keberadaan lembaga ini memang sangat dibutuhkan oleh gubernur untuk membantu mengkoordinasi wilayah Jatim yang cukup luas, selain itu juga memiliki jumlah pendudukan yang cukup besar. “Peran lembaga ini tetap kami perlukan,” kata pria yang biasa di sapa Pakde itu.

Sementara itu ditemui ditempat yang sama Kepala Biro Organisasi Setdaprov Ratnadi Ismaun mengatakan, sebenarnya Bakorwil memiliki peran penting untuk membantu tugas gubernur di wilayahnya masing-masing.

Hanya saja peran lembaga ini tidak sesuai dengan  UU 32 tahun 2004 di huruf c yang menegaskan ‘bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dantuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti. Hal yang sama juga ditegaskan dalam PP 41/2007 tentang organisasi pertangkat daerah.

Agar tidak berseberangan dengan UU 32 tahun 2004 maupun PP 41/2007 maka lembaga ini harus menanggalkan kalimat ‘Wilayah’. “Jadi langkah yang tepat adalah dengan mengganti nama yang tidak mengandung unsur ‘Wilayah’,” katanya.

Komentar Pembaca

  1. setujuuu..

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim